Beranda Edukasi Tim Dosen Fakultas Hukum UNHAS Gelar Diskusi Terfokus Penghapusan KDRT di Desa...

Tim Dosen Fakultas Hukum UNHAS Gelar Diskusi Terfokus Penghapusan KDRT di Desa Sampulungan Takalar

0

MataKita.co, Takalar – Di Kabupaten Takalar, terdapat beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana diberitakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Korban, berinisial HM (24 tahun) seorang istri warga Kabupaten Takalar. HM harus menahan sakit usai ditikam oleh suaminya sendiri yang bernama Muh Basir Daeng Beta (30 tahun). Melansir dari laman Tribun Timur pada Minggu (20 Oktober 2019), kasus kekerasan itu dipicu karena sang suami tak terima saat digugat cerai oleh HM. Kejadian penikaman itu terjadi pada Kamis (17 Oktober 2019) Pukul 07.00 WITA pagi. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba berpapasan dengan suaminya secara tak sengaja di jalan. Melihat istrinya, pelaku lantas langsung menyerempetkan motonya ke korban hingga HM terjatuh. Tak puas melihat istrinya terjatuh, pelaku nekat melanjutkan aksinya dengan menusuk korban dengan dengan senjata tajam yang dibawanya. Korban yang terluka akibat tikaman suaminya, berupaya membela diri dengan mendorong suaminya ke persawahan. Setelahnya, korban yang terluka dan berlumuran darah melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga di dekat lokasi. Kanit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto menuturkan jika korban memang mengalami luka akibat tusukan pelaku.

“Korban terjatuh MB, pelaku langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban di bagian lengan dan payudara,” kata Aipda Suanto (grid.id online edisi 20 Oktober 2019).

Pemberitaan lainnya diberitakan bahwa perempuan warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial MK melaporkan suaminya sendiri, laki-laki berinisial KI, ke polres setempat atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. MK yang berusia 42 tahun tersebut melaporkan KI (45 tahun) karena kerap kali dianiaya selama 21 tahun keduanya mengarungi bahtera rumah tangga. Ia dipukuli, ditodong memakai badik, hingga ditampar menggunakan kitab suci Alquran. Alhasil, korban mengalami luka lebam di pelipis serta bibirnya bengkak. MK mengakui, KI menganiaya dirinya karena dituduh berselingkuh. Sang suami memang baru pulang kampung setelah merantau ke Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

“Saya ditodong pakai pisau (badik), terus ditampar pakai Alquran, lalu ditampar lagi pakai telapak tangan sebanyak dua kali,” kata MK saat di ruang Unit Tipiter, Kamis (23 Januari 2020) seperti diberitakan Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com. Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham mengatakan, kasus itu telah ditangani Unit PPA. “Korban dibawa ke RS Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk divisum akibat hantaman dan pukulan yang dilakukan terduga pelaku yang tak lain suami korban sendiri,” kata Arham. Sementara pelaku, kata Arham, diketahui kabur setelah melakukan penganiayaan. Kekinian, polisi masih melakukan pengejaran. “Untuk terduga terlapor saat ini masih dikejar. Kami berharap dia menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” (suara.com online, edisi 24 Januari 2020).

Melihat kondisi tersebut, Tim Dosen Fakultas Hukum UNHAS berinisiasi untuk Melaksanakan focus group discussion: Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 19 Juni 2021 sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Kemitraan – Universitas Hasanuddin (PK-UH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LP2M Unhas) yang terdiri dari Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M. (selaku ketua tim), yang beranggotakan Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., Dr. Andi Bau Inggit AR., S.H., M.H., dan didampingi 2 orang mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yakni Ahmad Fikrul Ridha dan Agung Syaputra, memetakan permasalahan mitra (Desa Sampulungan) yang dapat dikelompokkan menjadi (1) bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) bentuk pencegahan bagi masyarakat agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga; serta (4) mekanisme pelakasanaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh perangkat desa demi menciptakan ketentraman dan kenyamanan di masyarakat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh PJ. Kepala Desa Sampulungan, Sumarlin, S.Pd., 6 staf desa, dan 34 warga Desa Sampulungan, peserta yang hadir sangat dibatasi dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, mengingat situasi pandemi saat ini yang tidak memungkinkan untuk adanya kerumunan.

Sumarlin, S.Pd., selaku PJ. Kepala Desa Sampulungan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat KDRT sering terjadi di masyarakat, baik itu karena dilatari faktor ekonomi, kecembuaran, dan faktor-faktor lain yang menjadi pemicu terjadinya tindak pidana tersebut. Apalagi UU Penghapusan KDRT ini belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat tingkat bawah.

“Kegiatan seperti ini perlu banyak dilakukan di masyarakat pedesaan dengan berkoordinasi dengan perangkat desa, sehingga dapat membantu menciptakan ketentraman, kenyamanan di masyarakat Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dan menghindarkan masyarakat dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman hukum melalui sentuhan Iptek Perguruan Tinggi” jelasnya.

Sumarlin menambahkan, setidaknya hampir separuh dari jumlah peserta mengajukan pertanyaan berkaitan dengan jenis hukuman bagi pelaku KDRT dan cara pencegahannya kepada narasumber kegiatan.

Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. selaku narasumber dalam kegiatan tersebut juga mengungkapkan bahwa banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat Desa Sampulungan menandakan bahwa masyarakat sangat antusias terhadap permasalahan yang dibicarakan dalam kegiatan tersebut.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT