MataKita.co, Takalar – Sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Kemitraan – Universitas Hasanuddin (PK-UH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LP2M Unhas) Mengadakan Penyuluhan Hukum Terkait Hak Atas Ketahanan Pangan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Bagi Kelompok Tani di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sabtu, 19/6/2021)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh PJ. Kepala Desa Sampulungan, Sumarlin, S.Pd., 6 staf desa, dan 34 warga Desa Sampulungan, peserta yang hadir sangat dibatasi dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, mengingat situasi pandemi saat ini yang tidak memungkinkan untuk adanya kerumunan.
Kegiatan ini adalah tahapan akhir dari kegiatan Tim PK-UH LP2M UNHAS yang diketuai Oleh Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., serta anggota tim yang berasal dari dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.
Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., selaku ketua Tim PK-UH LP2M UNHAS mengatakan bahwa tema kegiatan dipilih karena berdasarkan pemberitaan di sejumlah media elektronik menyebutkan bahwa memberikan beberapa informasi menggemberikan terkait dukungan program pemerintah Kabupaten Takalar dalam bentuk bantuan bibit pertanian berupa benih padi dan jagung untuk kelompok tani.
“Pada tahap awal tim kami telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sampulungan di Kantor Desa, berdasarkan hasil pertemuan awal tersebut, tim beserta mitra (Kepala Desa Sampulungan) kemudian menyepakati untuk membuat Buku Panduan Penyuluhan Hukum Terkait Hak Atas Ketahanan Pangan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Bagi Kelompok Tani di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar”.Kabar ini disampaikan di sela-sela kegiatan pengukuhan kelompok tani Passe’reanta di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Senin (18 Maret 2019).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini dapat membantu menciptakan pemahaman hukum khususnya yang diamanatkan oleh UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bagi kelompok tani di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar melalui sentuhan Iptek Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin.
Sementara itu, menurut keterangan penyuluh pertanian, Muh. Nurdin Lachmuddin menjelaskan bahwa bibit padi sudah pernah disalurkan tahun lalu ke salah satu ketua kelompok tani di Desa Sampulungan.
“Sepengetahuan saya bibit padi sudah pernah tersalurkan di Desa Sampulungan, Jumlahnya kurang lebih 1000 Kg, bantuan itu diserahkan langsung ke salah satu ketua kelompok tani di Desa Sampulungan” jelasnya.
Nurdin Lachmuddin berharap semoga dengan terbentuknya kelompok tani Passe’reanta bisa menjadi wadah berinteraksi untuk memecahkan masalah yang dihadapi para petani, tidak menutup kemungkinan melalui kelompok ini petani dapat terfasilitasi tahun ini untuk mendapatkan penyaluran bantuan berupa bibit atau benih kurang lebih 2000 Kg bibit /benih padi dan jangung.
Sumarlin, S.Pd., selaku PJ. Kepala Desa Sampulungan sangat mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya kegiatan ini membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Sampulungan, pertanyaan yang sangat banyak yang ditujukan kepada narasumber kegiatan (Dr. Kadarudin, S.H., M.H.) menandakan masyarakat sangat antusias terhadap adanya kegiatan ini”.
Persoalan prioritas yang dihadapi adalah penyebarluasan informasi bagi kelompok tani dan perangkat desa terkait dengan UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, meliputi perencanaan budi daya Pertanian, tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian, penggunaan Lahan, perbenihan dan perbibitan, penanaman, pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan, pemanfaatan air, pelindungan dan pemeliharaan Pertanian, panen dan pascapanen, Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian, Usaha Budi Daya Pertanian, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi, dan peran serta masyarakat, serta jenis-jenis sanksi yang berlaku bagi para pelanggar. Oleh karena itu, bagi Kelompok Tani di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dalam bentuk penyuluhan hukum merupakan solusi terbaik yang dapat ditawarkan.
Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. juga berterimakasih kepada Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H., Dr. Aidir Amin Daud, S.H., M.H., DFM., dan Dr. Trifenny Widayanti, S.H., M.H., selaku anggota tim yang telah membantu pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir, serta kontribusi dua mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS, Wahyudi Pratama dan Sardil Mutaallif yang turut hadir pada pada pelaksanaan kegiatan tersebut.