MataKita.CO, Makassar – Peringanan hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat kritik dari organisasi pegiat anti korupsi.
Sebabnya, Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Pinangki. Putusan itu oleh kejaksaan dinilai telah sesuai dengan tuntutan JPU sehingga tidak akan mengajukan kasasi.
Sementara, pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.
Terkait sikap Kejaksaan itu, Ketua Umum Garda Tipikor FH-UH Yusuf Burhanuddin pun angkat bicara. Ia menilai, tindakan Kejaksaan adalah bukti ketidakseriusan dalam mengusut perkara di internal Korps Adhyaksa. Termasuk dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegakkan hukum tersebut.
Pasalnya, Pinangki terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat yang mencoreng Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum.
“Dengan berbagai kasus tersebut, tuntutan Pinangki harusnya jauh lebih berat. Apalagi citra Kejaksaan juga tercoreng dalam kasus ini. Tapi inilah anomali dan parodi penegakan hukum yang dipertontonkan Kejaksaan sendiri,” ujar Yusuf, Rabu (07/07).
Ia menilai alasan pengurangan hukuman yakni Pinangki adalah seorang ibu dan perempuan justru terlalu berlebihan. Selama ini, lanjutnya, pertimbangan itu jarang digunakan dalam menuntut terdakwa perempuan, bahkan dalam kasus yang jauh lebih ringan sekalipun.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan penegakkan hukum terhadap terdakwa perempuan lain. Asas sama dihadapan hukum tidak berlaku dihadapan Jaksa Pinangki. Putusan hakim PN yang memvonis Pinangki 10 tahun penjara harusnya menjadi rujukan mengadili Pinangki,” ungkap yusuf.
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra (Pasal 5 UU 20/2001 Tentang tindak pidana korupsi); terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar (Pasal 15 UU 20/2001 Tentang tindak pidana korupsi); dan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa (Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Dari semua fakta hukum di pengadilan tersebut, tuntutan yang layak untuk pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara,” tutup Yusuf.