Matakita.co, Makassar- Republik Institute menyelenggarakan Diskusi Kaum Republik dengan tema yang bertajuk, Babak Baru Partai Demokrat : Judicial Review AD/ART Kepada Siapakah Ia Bertuan? yang berlangsung secara via zoom. (30/9/2021)
Diskusi kali ini menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif, yaitu: Ni’matullah Erbe (Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel/Anggota DPRD Sulsel), Fahri Bachmid (Pakar HTN UMI/Saksi Ahli Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat di MA RI), dan Mawardin (Peneliti Charta Politika Indonesia) yang di antar Langsung oleh Fajlurrahman Jurdi (Direktur Republik Institute).
Fajlurrahman Jurdi dalam pengantarnya mengatakan bahw diskusi kali ini yang berkaitan AD/ART Partai Demokrat menuai perbincangan hangat.
“Setidaknya terdapat beberapa pokok pertanyaan yang muncul bahwa apakah AD/ART Partai Politik merupakan objek gugatan di MA-RI dalam aspek uji formil dan materil? dan Makhluk apakah dia? serta bagaimana kedudukan hukumnya?” pungkas Fajlu, sapaan akrabnya yang juga Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Unhas)
lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tentu untuk menjawab keresahan-keresahan tersebut mari kita saksikan Webinar serial ini yang akan dikupas dari perspektif hukum maupun politik serta implikasi yang terjadi terhadap partai Demokrat sejak masa konflik ini terjadi.
Fahri Bachmid, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kedudukan AD/ART Partai Politik (Parpol) berbeda dengan AD/ART Ormas. Dimana AD/ART Parpol itu hasil pendelegasian dari UU Parpol itu sendiri. karena itu, AD/ART Parpol merupakan dokumen publik yang bersifat umum sebab parpol juga termasuk Quasi Organ Negara. Hal ini dalam putusan MK pun telah menguatkan demikian. jelas Fahri yang juga kesehariannya berprofesi sebagai Advocate.
Selain itu, iapun menambahkan bahwa kasus ini tidak ada niatan menyudutkan pihak tertentu, ini murni kita tinjau dari perspektif hukum. karena itu, di Mahkamah Agung (MA) nantinya kita akan berdebat soal hukum maka dari itu partai Demokrat Siapkan Argumentasi Hukum di Pengadilan. Tutupnya
Sementara itu, Ni’matullah Erbe menyampaikan, bahwa secara akademisi ini adalah hal yang wajar saja, namun secara politis ini adalah hal yang ironi dan lucu. kalau memang alasannya untuk terobosan baru dalam dunia hukum yah kenapa hanya partai Demokrat yang di JR?. jelas kak Ullah, sapaan akrabnya dan juga politisi Demokrat yang dijuluki ketua besar dari rekan kerja DPRD Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, ketua Demokrat Sulsel ini juga menambahkan bahwa upaya-upaya macam ini merupakan cara untuk membegal maupun merampok “rumah orang” karena itu sebagai warga negara yang mengalir darah bugis Makassar tentu harga mati dalam membela persoalan ini.
“Persoalan ini saya melihat, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra hanya semata akrobat politik yang berbaju hukum, dan partai Demokrat siap menghadapi gugatan ini di Pengadilan” tutupnya.
Kemudian, Mawardin turut menyampaikan ulasannya, bahwa sejak Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko, Partai Demokrat mengalami penurunan elektoral. Jelas Mawardin, merupakan peneliti Charta Politika Indonesia yang up to date menulis dan mengamati perkembangan parpol, khususnya partai Demokrat saat ini.
Selain itu, iapun menambahkan bahwa seiring berjalannya, Partai Demokrat Menuai keberkahan dimana akhir-akhir ini mengalami peningkatan elektoral, menembus posisi ke-5 perengkingan partai secara nasional berdasarkan survei Juli 2021.
“Nah bagaimana dengan adanya babak baru ini? tentu partai Demokrat dituntut untuk bagaimana melakukan kerja nyata serta memanage permasalahan ini untuk segera berakhir dengan baik” jelas alumni Fisip Universitas Hasanuddin.
Diskusi kali ini berlangsung riuh dan meriah yang dipandu langsung oleh Muslim Haq. M., Peneliti Republik Institute dan juga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dengan dihadiri oleh partisipan dari berbagai latar belakang. (*MHM)