Beranda Lensa Honorarium Tenaga Perpustakaan di Kecamatan dan Kelurahan Diminta Dinaikkan

Honorarium Tenaga Perpustakaan di Kecamatan dan Kelurahan Diminta Dinaikkan

0

MataKita.co, Makassar – Pustakawan Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tulus Wulan Juni meminta kepada Camat untuk menaikkan honorarium tenaga perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan termasuk Kepulauan agar memiliki penghasilan yang layak. Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pelimpahan Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, M. Ansar di Ruang Rapat Sekda, Balaikota Lt. 9 Makassar, Kamis (28/10) dan dihadiri seluruh Camat termasuk unit kerja yang urusannya dilimpahkan ke Kecamatan termasuk Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang melimpahkan pengelolaan perpustakaan Kecamatan, Kelurahan, Kepulauan dan Pengadaan bukunya di Kecamatan.

“Sebelum pelimpahan wewenang, Dinas Perpustakaan Kota Makassar memberikan tambahan honorarium setiap bulan kepada Tenaga Perpustakaan Kecamatan, Kelurahan dan Kepulauan disamping Tenaga Perpustakaan mendapatkan honorarium dari Kecamatan. Namun setelah pelimpahan kewenangan, Dinas Perpustakaan Kota Makassar tidak bisa lagi memberikan sehingga honorarium mereka berkurang dan dalam kesempatan ini saya meminta kepada seluruh Camat untuk menaikkan honorarium mereka yang layak agar Tenaga Perpustakaan dapat mengelola perpustakaannya dengan baik untuk mewujudkan kegemaran membaca di Kota Makassar”, harap Tulus.

Tulus menambahkan bahwa Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dalam Rangka Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah melalui SK Walikota Makassar Nomor 1341/ 131/ KEP/ X/ 2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Walikota Nomor : 1187/131/KEP/VIII/ 2017 tanggal 2 Agustus 2017 sudah selaras dengan Peraturan Kepala (Perka) Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 dan 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan dan Kecamatan sebagai turunan dari UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No. 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dimana penyelenggaraan perpustakaan dibawah tanggung jawab Kecamatan.

Dalam Perka Perpusnas tersebut sudah dijelaskan pemanfaatan anggaran Perpustakaan diperuntukkan minimal untuk 3 komponen utama yakni koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan. Selama ini, pihak kecamatan baru menganggarkan honorarium tenaga perpustakaan dan belum merata disemua Perpustakaan yang jumlahnya tersebar di 15 Kecamatan, 86 Kelurahan dan 7 Kepulauan. Olehnya itu, Tulus juga meminta untuk menggangarkan pengadaan buku dan memfasilitasi layanan perpustakaan yang nyaman. Seluruh kebijakan pengangkatan tenaga perpustakaan di serahkan oleh Kecamatan dengan berpedoman Perka dari Perpusnas. Dinas Perpustakaan Kota Makassar sebagai lembaga teknis akan melakukan pembinaan semua jenis Perpustakaan yang ada di Kota Makassar dan membantu pendampingan penyelenggaraan perpustakaan sesuai standar dan pelatihan bagi tenaga perpustakaan di Kecamatan, Kelurahan dan Kepulauan. (TWJ)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT