Beranda Berita Unit Reskrim Polsek Dungingi Amankan Pelaku Pencurian

Unit Reskrim Polsek Dungingi Amankan Pelaku Pencurian

0

Matakita.co, Gorontalo – Petugas unit Reskrim Polsek Dungingi di bacakup oleh team Resmob rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang merupakan pelaku pencurian barang barang listrik di toko Mega tehnik.

Ketiga pelaku yang ditangkap polisi ini adalah S (32) warga kelurahan tenda Kec. Hulonthalangi, FT (29) warga Desa Bongo Tua Kecamatan Paguyaman dan IM (23) warga desa mananggu kecamatan Mananggu kabupaten Boalemo pada tanggal 30 Oktober 2021.

Mereka melakukan aksi pencurian di sebuah toko Mega tehnik yang berada di kelurahan tuladenggi kecamatan Dungingi Kota Gorontalo

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kapolsek Dungingi Ipda Pranti Natalia Olii,SH,Rabu (03/11/2021) mengatakan kasus pencurian berawal adanya kecurigaan dari pemilik toko Mega teknik dimana barang barang di etalase toko sudah berkurang,selanjutnya pemilik toko DL melakukan pemeriksaan cctv dan melihat jika pelaku mengambil alat alat listrik dengan kerugian kurang lebih Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)

“Mendapat laporan dari korban kami langsung melakukan proses serangkaian penyelidikan,”dan berhasil mengamankan tiga pelaku di kecamatan tibawa kabupaten Gorontalo

“Selain mengamankan kedua pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 rol kabel monster 2X50 dan 2X30 warna biru dan hijau,1(satu) senter warna biru,2 termimal kuni ngan dan 2 dus stop kontak,” Kapolres Gorontalo Kota.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,Tutup Ipda Natalia

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT