Beranda Berita Rilis Hasil Pemeriksaan Kinerja Kemudahan Berusaha dan Layanan Perizinan Pemkot Gorontalo, Berikut...

Rilis Hasil Pemeriksaan Kinerja Kemudahan Berusaha dan Layanan Perizinan Pemkot Gorontalo, Berikut Catatan BPK RI

0
BPK - RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 s.d Triwulan III 2021 pada Pemerintah Kota Gorontalo.Ist

Matakita.co – Gorontalo, Bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jalan Tinaloga No 3, Dulomo Selatan, Kota Utara, Kota Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021, Pukul 19.00 WITA dilaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 s.d Triwulan III 2021 pada Pemerintah Kota Gorontalo.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 s.d Triwulan III 2021 pada Pemerintah Kota Gorontalo dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sadiki, Walikota Gorontalo, Marten A. Taha, Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Hi. Nurahman Rais Monoarfa, Kepala Badan Keuangan kota Gorontalo, Nuryanto, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mahmud Saad Kiyai Baderan, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 s.d Triwulan III 2021 pada Pemerintah Kota Gorontalo dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan, bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran virus, yaitu dengan tidak berkumpul dalam jumlah besar, menjaga jarak, mengenakan masker serta rajin mencuci tangan.

Dwi Sabardiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Laporan Hasil Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 s.d Triwulan III 2021 pada Pemerintah Kota Gorontalo bertujuan untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Kepala perwakilan menyampaikan pokok-pokok hasil pemeriksaan atas upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal TA 2020 s.d. Triwulan III 2021 yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah diantaranya:

Pertama, Pemerintah Kota Gorontalo belum sepenuhnya melaksanakan pelayanan perizinan berusaha. Kedua, Pemerintah Kota Gorontalo belum sepenuhnya melaksanakan pengembangan iklim penanaman modal. Ketiga, Pemerintah Kota Gorontalo belum sepenuhnya melaksanakan promosi penanaman modal.

BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo belum sepenuhnya melakukan reformasi birokrasi yang mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Hal ini ditandai dengan Pemerintah Kota Gorontalo:

  1. Belum dapat mengimbangi upaya pemerintah pusat untuk mendorong kemudahan berusaha dalam hal regulasi dan pemenuhan persyaratan atas regulasi;
  2. Belum dapat mengendalikan tingkat kepatuhan tim teknis dan belum mengatur jadwal/pola kerja tim teknis secara periodik;
  3. Belum menyiapkan strategi penanaman modal; dan
  4. Belum dapat mengubah pola pikir ASN untuk lebih melayani dan lebih berorientasi pada manfaat untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah terkait memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan.

Adapun  sambutan dari Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh Ketua DPRD, Hardi Sadiki, menyatakan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi atas pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dan selanjutnya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai upaya perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Htu/Ak

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT