Beranda Berita Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Pidana Penghinaan Gubernur Gorontalo Yang Di Lakukan...

Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Pidana Penghinaan Gubernur Gorontalo Yang Di Lakukan Oleh Salah Satu Anggota DPRD Provinsi Telah Di Limpahkan Ke Kejari Gorontalo

0

Matakita.co, Gorontalo – Berkas perkara tahap 1 dugaan pidana penghinaan Hari ini Kamis (30/12/2021) telah di limpahkan ke Kejaksanaan Negeri Gorontalo.

Kejari Gorontalo menerima berkas perkara pidana yang dilayangkan oleh Polres Gorontalo Kota dengan tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi yang berinisial AD diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Di tempat yang berbeda saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno mengatakan bahwa pelimpahan itu sudah dilakan pagi tadi oleh Unit 1.

“Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya melalui Vie telefon.

Dirinya menjelaskan, pihaknya baru saja mengirimkan berkas ke Kejari Gorontalo sebab tersangka baru melengkapi beberapa berkas yang dipenuhi oleh terlapor.

Sebelumnya pada Senin (27/12/2021) AD sudah memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota.

Menurut keterangan AD di hadapan awak media ia belum bisa memberikan keterangan lebih terkait materi perkara. Pasalnya, ia masih mengacu pada keputusan MK No 31 tahun 2015.

Saat di konfirmasi terkait penyerahan berkas yang telah di limpahkan ke Kejari Gorontalo, Pihak Kejari telah membenarkan hal tersebut.

“berkas telah kami terima pagi tadi, tinggal menunggu proses,” ungkap pihak Kejari Gorontalo.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT