*Oleh: Muhammad Al-Amin Jurdi
Hukum Tata Negara (HTN) merupakan hukum yang mengkaji tentang organisasi negara. Dalam arti yuridis, negara itu adalah sebuah organisasi dan badan-badan kenegaraan lainnya.
Dalam litelatur-litelatur atau menurut para ahli-ahli hukum tata negara. Selalu mengatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara dan badan-badan kenegaraan lainnya. Dalam sesuatu negara. Selalu ada istilah yang mananya tentang organisasi negara (organ kekuasaan negara), organisasi ini, dapat dibagi dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Organisasi negara.
2. Organisasi kemasyarakatan: dan.
3. Organisasi sempak bola.
Berdasarkan ketentuan tersebut. Memang didalam negara. Terdapat beberapa organisasi, yang tersruktur dalam suatu organisasi, yaitu negara. Dan seterusnya. Definisi hukum tata negara. Sangat lajim ditemukakan di dalam labolatorium keilmuan, atau dalam pustaka-pustaka dan pendapat-pendapat para ahli, pendapat para ahli-ahli itu, yaitu sebagai berikut:
1. J. A. Logeman
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungan satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya. Dalam arti yuridis negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
2. Moh. Kusnerdi dan Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara. Hubungan antara alat perlengkapan negara dalam arti vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
3. Achmad Roestandi dan Zul Afdi Ardian
Hukum tata negara, yaitu ilmu yang mempelajari negara tertentu, bagaimana pemerintah negara itu disusus dan diselenggarakan mulai dari pusat sampai dari daerah.
4. E. Utrecht
Negara sebagai suatu organisasi sosial, terjadi atas jabatan-jabatan (ambten fungsi-fungsi “staatsanganen” dan badan-badan kenegaraan), organisasi sosial yang diberi nama “negara” di lengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi yang bertujuan mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
Oleh karena itu. Saya sependapat dengan sejumlah para ahli ketatanegaraan, yang kita kutip tadi, tapi yang kita fokuskan dalam kajian tulisan ini, yaitu tentang sistematika hubungan Hukum tata negara dengan ilmu penyetahuan lainnya.
Relasi Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hubungan hukum tata negara dengan ilmu negara. Seperti gula dengan banisnya, yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Seperti itulah hubungan hukum tata negara dengan ilmu negara.
Hukum tata negara dan ilmu negara adalah dua arah ilmu pengetahuan yang memiliki pembahasan dan berupaya melengkapi satu dengan yang lainnya.
Kehadiran ilmu hukum tata negara. Di lintas permukaan pikiran kita, yaitu bahwa kajian antara kedua objek ilmu pengetahuan ini, sangat memberikan corak pengetahuan baru dan bisa menghasilkan ide dan gagasan maupun konsep baru juga.
Relasi Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum tata negara dengan hukum administrasi negara. Masing-masing saling melengkapi satu dengan lainnya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum tata negara memiliki kajian sentral, sebagai mekanisme dasar, dan sekaligus sebagai bahan referensi atau acuan bagi hukum administrasi negara. Maka secara teoritis, sangat sulit kita mengatakan bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi negara harus dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Kehadiran hukum administrasi negara. Untuk melengkapi kajian hukum tata negara. Kalau orang hanya mengacu pada hukum tata negara semata-mata. Dalam arti sempit. Maka secara otomatis. Sulit kita mengambarkan sistematika dan problematika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat hari ini atau saat ini.
Maka penting juga mempelajari hukum administrasi, yaitu sebagai cikal bakal, sebagai bahan pelengkap hukum tata negara. Maka tidak ada pendapat yang mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara harus atau perlu dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dan seterusnya.
Relasi Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan hukum tata negara dengan ilmu politik. Bagaikan hubungan gula dengan manisnya. Artinya hukum tata negara sangat berhubungan dengan praktek politik saat ini.
Dapat kita lihat dalam rana tingkah laku para aktor-aktor pemain politik dewasa ini, sebagai contoh, misalnya dalam menyusun Undang-undang di lembaga legislatif (DPR), yang berwenang membuat undang-undang bersama eksekutif (Presiden), selalu bermuatan politis, bisa kita lihat peran partai-partai politik di DPR.
Misalnya Undang-undang tentang Karantina Kesehatan dan lain sebagainya. Oleh karena itu. Katakanlah contoh kasus tokoh-tokoh Kami dan masi banyak contoh-contoh lainnya?
Memang hubungan tata negara dengan ilmu politik. Sangat sulit kita mengatakan bahwa hukum tata negara dan ilmu politik. Tidak bisa dipisahkan, karena dalam praktiknya selalu dijalankan secara berberengan hukum tata negara dan ilmu politik.
Relasi Hukum Tata Negara dengan Demokrasi
Demokrasi adalah merupakan salah satu gagasan dan hak pilih/memilih, hak dan pilih/memilih, yang bersifat subtansi, yang dijalankan atau dilaksanakan oleh masyarakat. Sebagai pelaku konsep demokrasi.
Pengertian demokrasi, yaitu adalah merupakan hak pilih, hak pilih ini, yakni yaitu adalah salah satu kewajiban warga negara. Untuk mengunakan hak demokrasinya, dalam pelimu atau pemilihan umum (Pilkada).
Demokrasi adalah merupakan pilihan, untuk mewujutkan sistem politik pemilihan yang lebih demokratis, karena prinsip demokrasi memerlukan sistem politik yang demokratis, yaitu sebagai formalitas mewarnai keberadaan atau terwujudnya pemerintahan yang demokratis berlabel subtansial, dan seterusnya
Bisa kita bagikan atau digambarkan mengenai kraktelistik hubungan hukum tata negara dan demokrasi maupun beberapa jenis konsep demokrasi, dan yang sejenis dengan itu, yaitu sebagai berikut;
Hukum Tata Negara Dengan Demokrasi
Hubungan demokrasi dan hukum tata negara dapat dilihat dalam sistem konteks pembagian/pemisahan kekuasaan, di antara cabang-cabang kekuasaan lembaga-lembaga negara tersebut.
Kalau demokrasi tetap terjaga dan berkembang secara pesat, dinamis, konsekuen, yaitu tergantung, bagaimana cabang-cabang kekuasaan lembaga-lembaga negara. Menjalankan fungsi (organ)-nya secara propesional, konstitusional, independen, dan lain sebagainya.
Terutama adanya kebebasan pilar-pilar demokrasi dan pilar-pilar hukum, kalau kedua pilar-pilar itu, bekerja dengan baik? Maka secara konstitusional, demokrasi akan tetap terjaga.
Yang paling menonjol, yang harus dipriolitaskan, untuk memenuhi psayarat dan prosedur tertentu, guna untuk menjaga atau terjaga kualitas dan subtansinya demokrasi itu sendiri, yang lebih demokratis,
Yaitu adanya kebebasan dan langkah-langkah praktis, dinamis, efektif/efesien dan konsekuen, yang ditempuh oleh pilar-pilar demokrasi, dalam mengambil kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan, dan keputusan-keputusan politik.
Oleh pilar-pilar demokrasi, maupun sejumlah institusi-institusi negara yang lainnya. Dalam hubungannya dengan sistem ketatanegaraan, untuk menjaga dan merawat demokrasi, dari pengaruh politik gandah yang buruk atau mani politik (politik uang), untuk berupaya menjaga independensi bekerjanya pilar-pilar demokrasi maupun pilar-pilar hukum secara independen.
Artinya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, karena pilar-pilar demokrasi adalah mandat-mandat atau tiang-tiang dari prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri, secara prinsipilnya. Lalu diperkuat oleh prinsip pembentukan lembaga negara. Supaya demokrasi tetap terjaga?
Kebebasan pilar-pilar demokrasi, sangat penting dalam sebuah negara hukum, yang menganut prinsip demokrasi, dikarenakan hak-hak para pejuang demokrasi, bisa dijaga oleh pilar-pilar demokrasi ataupun pilar-pilar hukum dengan baik, yang dijamin oleh konstitusi negara.
Konsep-Konsep Demokrasi
1. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal, yaitu dapat dilihat atau dapat ditinjau dari segi ekonomi dan sosialnya. Karena inflasi skandar perubahan ekonomi memiliki efek jerah menuju demokrasi liberal dan lain-lainnya.
Tapi kalaulah ekonominya mengalami pertumbuhan dengan magus dan bisa dirasakan oleh sebagaian seluruh komponen anggota masyarakat secara luas dan signifikan. Maka secara otomatis demokrasinya adalah subtansial.
Misalnya atau katakanlah ekonominya macet atau tidak terealisasikan dalam kehidupan masyarakat secara sistematis dan tidak tersampai ditempat tujuan intinya. Dan hanya mengutungkan para oligarki-oligarki dan korporasi-korporasi secara sistematis dan terpusat. Maka jenis demokrasinya adalah liberal.
Oleh karena itu. Untuk bisa dilihat sistematika berubanya jenis demokrasi, dapat dilihat dari kecemata nait turunnya indeks demokrasi atau ekonominya mengalami staknak. Artinya macet. Disitu kita dapat melihat yang mana demokrasi ekonomi dan demokrasi liberal maupun demokrasi parlementer ataupun demokrasi terpimpin sekalipun.
2. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin agak birip dengan konsep demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, yaitu adalah merupakan seluruh keputusan politik dan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara atau kepala negara.
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, kala itu Presiden Soekarno.
Menurut pendapat diatas, yaitu bahwa demokrasi terpimpin adalah suatu eko-sistem yang berfungsi, dimana semua pemikiran partai-partai politik dan kekuatan-kekuatan lainnya semata-mata memusatkan pada satu individu elit dominan, dan individu elit dominan dimaksud disini, yaitu katakanlah Kepala Negara atau Presiden (eksekutif), dan seterusnya.
3. Demokrasi Subtansial
Yang dimaksud dengan demokrasi subtansial, yaitu adalah merupakan paham demokrasi yang berlabel kepentingan rakyat dan masyarakat dengan pihak atau negara yang bersangkutan.
Kehadiran demokrasi subtansial, sangat berpotensial dan berkuatalitas bagi kehidupan masyarakat yang lebih layak dan bermanfaat.
Oleh karena itu. Sudah kita bicarakan tadi mengenai sumber-sumber, konsep-konsep, dan jenis-jenis demokrasi, kita hanya memfokuskan pembahasan pada satu arah atau konsep, yaitu mengkaji tentang demokrasi subtansial, dan yang sejenis dengan demokrasi subtansial.
Maka dari itu. demokrasi subtansial sangat dekat dengan konsop civil society, konsep demokrasi yang diidamkan oleh demokrasi subtansial. Sangat berbedah dengan demokrasi yang dikaji dari demokrasi sebelumnya.
Menurut pemahaman demokrasi subtansial, yaitu adalah merupakan salah satu aternatif bahan prameter, guna untuk melinggungi dan menjalankan hak-hak rakyat dengan sebaik- baik dan seadil-adilnya.
Demokrasi subtansial juga, yaitu secara normatifnya, yakni yaitu yang diatur dalam konstitusi dan UUD 1945.
Demokrasi subtansial dapat diartikan sebagai konsep walfare state. Menurut konsep pemahaman negara yang berbentuk welfare state, yaitu adalah salah satu keharusan, untuk mewujutkan kesejahteraan masyarakat. Artinya. Sebagai contoh, misalnya masalah budaya-sosial, ekonomi, politik, hukum, dan seterusnya.
Sama halnya dengan tujuan demokrasi subtansial, karena hakikat dari tujuan demokrasi subtansial, yaitu adalah untuk berupaya memalinasir atau mengorganisir kepentingan masyarakatnya. Artinya negara harus melihat dari aspek kepentingan rakyat, yang perlu atau yang harus diperhatikan oleh negara secara detail dan menyeluruh.
Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan tulisan yang kita diskusikan dari awal tulisan tadi, bahwa demokrasi adalah merupakan salah satu konsep atau ide.
Konsep atau ide tersebut. Melahirkan suatu prinsip demokrasi, artinya demokrasi itu, yaitu adalah suatu hal yang sangat fundamental pemahamannya.
Demokrasi adalah merupakan suatu prinsip yang bersifat normatif, karena demokrasi sangat relevan tupopsinya dengan sistem yang ada. Terutama dari aspek sistem politiknya.
Demokrasi memelurkan dimensi yang bersifat kebebasan dalam arti bebas berpendapat. Selama tidak keluar dalam kridor pirihal yang diatur dalam konstitusi, dan seterusnya. Oleh karena itu, dapat kita gambarkan atau dibagikan dalam beberapa perspektif rangkuman tulisan ini, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Demokrasi adalah merupakan salah satu agenda penting, untuk mewujutkan sistem pemerintahan yang demokratis. Kedua: Adanya kebebasan pilar-pilar demokrasi maupun pilar-pilar hukum. Ketiga: Adanya kebebasan berpendapat, guna untuk terwujudnya demokrasi subtansial demokratis. Keempat: Adanya kehadiran partai-partai politik dominan, yang berbasis kerakyatan, artinya senan tiasa mengutamakan kepentingan rakyatnya daripada kepentingan partai maupun kepribadiannya sendiri, di parlemen. Kelima: Adanya kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat. Keenam: Terkonsilidasinya demokrasi dengan baik. Ketujuh: Terwujudnya pemimpin yang bijaksana, tranparan, dan berwibawah. Serta berjiwa sosial. Kedelapan: Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kesembilan: Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara secara tegas. Kesepuluh: Tegaknya supermasi hukum, dan adanya peradilan Perdata dan Pidana yang bersih, tidak memihak, jujur, adil, transparan, independen, konstitusional, dan demokratis. Kesebelas: Persamaan warga negara didepan hukum
*) Penulis adalah Sekretaris Umum IMM Komisariat KH. Djamaluddin Amien Cabang Makassar Timur