MataKita.co, Jakarta – Usulan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden kembali menggema. Kali ini yang tampil adalah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Luhut, mayoritas masyarakat puas dengan kinerja Presiden Jokowi, sehingga usul penundaan Pemilu itu menjadi gencar kembali. Bahkan Luhut mengklaim sudah memegang Big Data, bahwa sekitar 110 juta orang mendukung wacana penundaan Pemilu tersebut.
Menanggapi gencarnya isu penundaan Pemilu itu, Furqan Jurdi, Ketua Komunitas Pemuda Madani mengatakan bahwa Konstitusi tidak mengatur perpanjangan masa jabatan Presiden maupun penundaan Pemilu.
“Konstitusi kita hanya mengatur bagaimana menjatuhkan (impeachment) Presiden. Tidak ada sama sekali mengatur perpanjangan masa jabatan Presiden”. Ungkap Furqan.
Dalam pasal 7 UUD 1945, Katanya, Presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian Jabatan Presiden tidak bisa di perpanjang lagi, hanya sepuluh tahun.
“Coba baca juga ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945, disana secara jelas dan terang disebutkan tata cara menghentikan jabatan Presiden dan wakil presiden di tengah jalan. Dan konstitusi hanya mengatur itu, tidak ada yang lain”, Kata Furqan Jurdi.
Kata Dia, wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden merupakan wacana inkonstitusional dan harus segera dihentikan. Kalau tidak, kata dia, akan menimbulkan kegaduhan politik, apalagi yang mengatakan adalah para pejabat di pemerintahan Jokowi.
“Sebenarnya Para menteri, seperti Airlangga Hartanto, Bahlil Lahadalia dan Luhut Binsar Panjaitan telah melabrak konstitusi. Mereka melakukan kudeta terhadap ketentuan UUD. Ini mengingkari dan mengkhianati sumpah jabatan mereka untuk setia kepada Pancasila, UUD dan NKRI”, Jelasnya.
Karena itu menurut Furqan, wacana ini harus dihentikan oleh Presiden sendiri. Bila perlu dipecat dari kementrian, supaya presiden tidak mengangkat para menteri yang mengkhianati sumpah jabatannya.