Matakita.co, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan pemantauan terhadap konten media sosial. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Di era digital sekarang orang bebas membuat berita berita hoaks (termasuk konten siaran) di media sosial. Konten positif jarang diangkat, tapi kalau ada yang negatif itu terus yang diangkat sehingga menimbulkan kegaduhan dan masyarakat menjadi terkotak-kotak,” kata Rusli saat mengambil sumpah dan melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/3/2022).
Untuk mewujudkan peran tersebut, Gubernur Rusli mendorong agar ada regulasi baru tentang pengawasan media sosial. UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sejauh ini baru mengatur tentang pengawasan siaran media mainstream seperti televisi dan radio, belum menyentuh hingga ke ranah media sosial.
“Silahkan mengkritik pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota, tapi kritiknya harus jelas. Jangan memprovokasi masyarakat sehingga terjadi kegaduhan di mana mana. Kalau kita tindaki ya akan berlanjut begitu terus” pintanya.
Tujuh komisioner KPID Gorontalo yang dilantik yakni Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Paputungan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R. Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan pemantauan terhadap konten media sosial. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Di era digital sekarang orang bebas membuat berita berita hoaks (termasuk konten siaran) di media sosial. Konten positif jarang diangkat, tapi kalau ada yang negatif itu terus yang diangkat sehingga menimbulkan kegaduhan dan masyarakat menjadi terkotak-kotak,” kata Rusli saat mengambil sumpah dan melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/03/2022).
Untuk mewujudkan peran tersebut, Gubernur Rusli mendorong agar ada regulasi baru tentang pengawasan media sosial. UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sejauh ini baru mengatur tentang pengawasan siaran media mainstream seperti televisi dan radio, belum menyentuh hingga ke ranah media sosial.
“Silahkan mengkritik pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota, tapi kritiknya harus jelas. Jangan memprovokasi masyarakat sehingga terjadi kegaduhan di mana mana. Kalau kita tindaki ya akan berlanjut begitu terus” pintanya.
Tujuh komisioner KPID Gorontalo yang dilantik yakni Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Paputungan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R. Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail.
Di tempat yang sama Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo Masaran Rauf saat dirinya di percayakan membacakan sambutan Gubernur Gorontalo, dirinya menuturkan hanya satu inkamben yang terlantik menjadi komisionel KPID keberadaan lembaga KPID Gorontalo sangat penting dan strategis, mengingat besarnya tugas dan tanggung dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap telivisi maupun radio karena dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.
“Harapan saya anggota KPID Mampu mensinegrika visi misi dan langkah organisasi serta membangun team work yang kuat antara sesama anggota KPID,” lanjutnya.
Tetapkan target dan indikator kerja yang tinggi, jaga dan bangunlah sinergitas kerja dengan berbagai stakeholder serta dengan masyarakat Gorontalo. “saya minta peran aktif KPID agar program kerja pemerintah kedepannya bisa di kawal dengan sinergitas yang baik,” Tutup Kadis Kominfo.