Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Kuliah Tamu Program Pengembangan Capaian IKU Prodi Sarjana Ilmu Hukum Seri Ke-3 dengan Topik “Non-Fungible Token dari Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia”.
Kegiatan tersebut dilangsungkan secara daring via aplikasi zoom pada hari Jum’at (18/03/2022).
Para hadirin, Dr. Maskun SH.,LL.M, Ketua Prodi Sarjana Ilmu Hukum Unhas, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan Kuliah Tamu merupakan agenda setiap semester pada Fakultas Hukum Unhas. Kuliah Tamu kali ini merupakaan bentuk kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad). pungkasnya
Sementara Dr. Idris, S.H., M.A., Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengaku mensupport kegiatan Kuliah Tamu ini yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). jelasnya
Kemudian ia menyampaikan bahwa Forum MKBM akan membuka kesempatan untuk melakukan pertukaran mahasiswa dan pertukaran tenaga Dosen dalam rangka saling berbagi wawasan untuk memperkaya materi perkuliahan. Kita berharap kerja sama dan kolaborasi seperti ini terus dapat dilanjutkan. pungkasnya
Kuliah Tamu kali ini, menghadirkan Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH., MH.
Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH., MH., menjelaskan definisi NFT adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti. Transaksinya akan tercatat pada data di blockchain, yang berisi informasi pencipta, harga dan histori kepemilikan aset NFT”. Selanjutnya Dr Tasya memaparkan mengenai platform opensea dan ethereum sebagai medium dan kurensi dalam melakukan transaksi aset digital NFT. Selain itu, NFT juga erat kaitannya dengan Metaverse, menurutnya isu hukum terkait NFT yang juga menjadi perhatian adalah tindak pidana pencucian uang. jelasnya
Kemudian Kata Dr. Tasya bahwa suatu karya dapat menjadi objek kekayaan intelektual digital melalui proses digitalisasi. Solusi bagi Pemilik Karya Intelektual untuk melindungi karyanya dapat menggunakan Vendor untuk melacak pelanggaran kekayaan intelektual online dan memblokir NFT. jelasnya
“NFT juga dapat digunakan sebagai alat penyederhanan dan telah digunakan pada bidang paten dengan mempermudah penjualan, perdagangan, dan komersialisasi paten. Penggunaan Smart Contract dapat berfungsi untuk pembayaran royalti dan memperjelas hak yang dipertahankan atau diberikan atas suatu objek NFT. Instrumen Hukum NFT di Indonesia masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan”. papar Dr. Tasya.
Diketahui bahwa kegiatan dipandu langsung Andi Kurniawati, SH., MH., Dosen FH Unhas, dengan partisipan kurang lebih 100 peserta yang berasal dari kalangan Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. (Fahri/*MHM)