Beranda Lensa Pasutri Satu Unit Kerja Di Pulau Sangkarrang: Tokoh Pemuda Angkat Bicara

Pasutri Satu Unit Kerja Di Pulau Sangkarrang: Tokoh Pemuda Angkat Bicara

0

Matakita.co, Makassar- Diduga terjadinya konflik kepentingan di Kelurahan Pulau Barrang Caddi, hal ini menuai reaksi Tokoh Pemuda Kepulauan Sangkarrang, Selasa (17/05/2022)

Irwan Tokoh Pemuda Sangkarrang menjelaskan bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. pungkasnya

“Sementara itu  jika mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan”. jelasnya

Selanjutnya, dirinya kembali menegaskan bahwa diketahui Kecamatan Kepulauan Sangkarrang ada suami istri Kerja satu OPD Yakni Sitti Subaedah (istri) selaku Sekretaris Kecamatan dan Hamzah Lurah Kelurahan Pulau Barrang Caddi (Suami) yang kemungkinan luput dari pantauan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, dengan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, yang berpotensi menimbulkan conflict of interest. Olehnya itu untuk meminimalisir dan mencegah konflik kepentingan PNS yang memiliki hubungan tali perkawinan dan hubungan darah secara langsung dalam satu unit kerja, BKD perlu melakukan evaluasi. Tegas Tokoh Pemuda Sangkarrang itu. (*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT