MataKita.co, Makassar – Indonesia adalah negara yang mengunakan sistem politik demokrasi sehingga Sagala sesuatu yang bersangkutan dengan kebijakan negara harus diputuskan melalui jalan musyawarah dan mufakat untuk itu pemerintah mulai dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus bertindak sesuai amanat undang-undang, beberapa hari yang lalu telah terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini Kapolres kabupaten Bima terhadap aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan serta menahan 10 massa aksi Tanpa landasan hukum yang jelas.
menanggapi hal tersebut Aliansi mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar. (18/5/2022).
Taufikurrahman, jenderal lapangan Aliansi mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD) Sulawesi Selatan mengatakan bahwa mengingat aksi demonstrasi adalah bagian dari bentuk mengekspresikan pendapat dimuka umum sesuai bunyi UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi tentang “kemerdekaan Berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dan UU no 9 tahun 1998 tentang ” kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum” maka kami dari aliansi mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD) Sulsel menegaskan beberapa tuntutan kepada Kapolres kabupaten Bima
“Adapun tututan kami yakni, pertama cabut status tersangka 10 massa aksi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan. kedua, bebaskan 10 massa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan. ketiga, tangkap dan adili oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan dan merealisasikan segala tuntutan aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan (amanat)” jelasnya.
Taufikurrahman menambahkan, pernyataan sikap ini kami sampaikan agar di tindak lanjuti dengan tempo yang sesingkat-singkatnya.