Beranda Hukum Review Materi Hukum Perdata, IMM FH Unhas Gelar Dialog Internal

Review Materi Hukum Perdata, IMM FH Unhas Gelar Dialog Internal

0

Matakita.co, Makassar- Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melaksanakan Dialog Internal dengan tema “Review Materi: Hukum Perdata” yang diselenggaran melalui Zoom Meeting, pada tanggal (13/06/2022)

Kegiatan yang menghadirkan dua orang pemateri  yakni, Muhammad Na’afil Kamal Putra, Ketua Bidang Media dan Komunikasi (Medkom), dan Nurul Annisa, Sekretaris Bidang Immawati, serta dipandu oleh Lenni, Sekretaris Bidang Medkom.

Kegiatan ini bertujuan untuk me-refresh ingatan tentang materi hukum perdata yang telah didapatkan selama perkuliahan semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Na’fil sapaan akrabnya menyampaikan, Meskipun telah akrab di telinga, faktanya Masih banyak orang tidak paham asal usul kata hukum perdata itu sendiri. “Kebanyakan literatur hukum yang saya baca tidak menjelaskan secara spesifik, apa itu hukum perdata. Kata perdata itu sendiri baru saya ketahui dari Dr. Sabir Alwy, S.H., M.S. (Dosen Hukum Perdata FH Unhas) yang mana kata perdata itu berasal dari Bahasa Jawa kuno, yaitu perdoto atau papen yang artinya berselisih atau bersengketa,” ujar Ketua Bidang Medkom tersebut.

Selanjutnya, Nurul memaparkan bahwa Jika berbicara tentang perselisihan antar orang per orang, maka secara hukum begaimana cara penyelesaiannya? karena kita tahu bahwa Indonesia yang beragam akan budaya di tiap-tiap daerah, dan memiliki sistem hukum yang berbeda pula di setiap daerah. jelasnya

Selain itu, Nurul juga menambahkan, penting diketahui bahwa dalam sistem hukum perdata di Indonesia sekarang, itu lahir dan dibangun berdasarkan tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum perdata adat, sistem hukum perdata Islam dan sistem hukum barat. jelas Sekretaris Bidang Immawati itu.

Sementara itu, Adinda Nurul Aulia Maksun Ketua Umum IMM FH Unhas turut mengapresiasi berlangsungnya kegiatan ini serta berharap kegiatan tersebut dapat berkelanjutan sebagai sarana pengembangan potensi kader.

“Hadirnya kegiatan ini, kiranya bertujuan untuk mengasah pengetahuan para kader IMM FH Unhas dan sebagai sarana mereview kembali ingatan terkait materi hukum perdata. Tentu, dengan adanya kajian internal ini juga berpengaruh pada latihan berbicara yang baik di muka umum. Maka dari itu, tentu saja kita berharap kegiatan seperti ini dapat terselenggara secara berkelanjutan”. Tegasnya (*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT