MataKita.co, Makassar – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam sambutannya di acara Seminar Nasional dengan tema; Pendekatan restorative Justice Dalam Menekan Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, pada Jumat, 5 Agustus 2022 di Gedung Baharuddin Lopa Unhas, menyampaikan pentingnya restorative justice sebagai upaya penegak hukum menyelesaikan sengketa dengan jalan damai.
Prof. Dr. Hamzah Halim memberikan apresiasi atas kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Kejaksaan Tinggil Sulsel tersebut.
Menurutnya, masalah restoratif justice memang harus terus kita dorong pemberlakuannya, dan aparat penegak hukum serta masyarakat kita harapkan melalui seminar nasional ini semakin memahami filosofi dan maksud dari pendekatan restoratif justice.
“Melalui program KKN mahasiswa di Kejati Sulsel beliau juga berharap bahwa dari awal mahasiswa Fakultas Hukum Unhas mengenal dan memahami dengan baik seperti apa Tupoksi dan mekanisme kerja di instusi kejaksaan dalam menangani berbagai perkara” jelasnya.
Hadir dalam Seminar tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febryanto, SH., MH., sebagai Keynote Speaker, sedangkan Narasumber antara lain Prof. Dr. Said Karim, SH., MH., C.L.A, Guru Besar Fakutas hukum Unhas, Andi Dharmawangsa, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Drs. Liberti Sitinjak, MM., M.Si., Kepala Wilayah Kantor kementerian Hukum dan HAM Sulsel.









































