Beranda Mimbar Ide Memaknai Keadilan Hukum

Memaknai Keadilan Hukum

0
Tiara Firnanda
Tiara Firnanda

Oleh: Tiara Firnanda*

Dalam teori tujuan hukum, ada tiga yaitu; keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketiganya seharusnya bisa berjalan secara bersamaan. Namun, kenyataan praktiknya, salah satu ada yang dikedepankan dan ada yang dikebelakangkan.

Lalu, tujuan hukum yang manakah yang diutamakan? Menurut Aristoteles, negara haruslah berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Dalam negara yang memerintah bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. H. Muchsin, SH, bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Dan juga ST Buharuddin mengatakan Keadilan itu ada di hati nurani, sebab itu akan mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa adanya penegasan.

Menurut pendapat saya, nilai keadilan lebih utama daripada nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum. Teori tujuan hukum dapat kita lambangkan seperti simbol segitiga sama kaki, dimana keadilan berada di puncaknya lalu kemanfaatan dan kepastian berada di setiap kakinya. Kemanfaatan dan Kepastian hukum dua duanya bisa diutamakan, tergantung dengan kasus kasus yang dihadapi.

Mengapa harus keadilan yang diutamakan? Banyak penegak hukum di Indonesia yang lebih mengutamakan kepastian hukum dibandingkan keadilan. Hal itu berdampak pada banyak bermunculan kasus yang menggambarkan kepastian hukum namun tidak adanya keadilan, contohnya seperti kasus Nenek Minah Pencuri 3 Buah Kakao. Seorang mandor perkebunan kakao PT RSA melaporkan tindakan Nenek Minah ke polisi, dan Nenek Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Padahal ada PERMA No. 2 tahun 2012 “jika nilai kerugian dibawah 2,5 juta tidak dipidana”. Namun penegakan hukum lebih berpatokan ke mewujudkan kepastian hukum daripada keadilan ataupun kemanfaatan hukum. Harus tegas dikatakan bahwa memaksakan pelaku tindak pidana ringan sampai ke pengadilan hanya membuat penuh penjara.

Oleh karena itulah perlunya Keadilan di dalam hukum yang harus di utamakan, barulah tujuan kemanfaatan atau kepastian di bawahnya.

*) Penulis adalah Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum Unhas

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT