MataKita.co, Temanggung – KPU Kabupaten Temanggung usulkan Daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya. Terdapat 6 dapil dan penentuan per dapil mengacu pada prinsip penataan.
Dalam sosialisasi dan penyampaian rancangan usulan dapil anggota DPRD Pemilu 2024, Senin (28/11/2022), Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Yusuf Hasyim, mengatakan prinsip penataan dapil telah sesuai dengan Pasal 185 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, dan integralitas wilayah.
“Prinsip penataan dapil yang lain adalah berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,”
Dikemukakan, sesuai dengan Pasal 191 Undang-undang Pemilu, alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Temanggung sebanyak 45 kursi. Sebab penduduk di kabupaten tersebut antara 500.001 s.d 1 juta.
“Berdasar data jumlah penduduk di Temanggung sebanyak 801.267 jiwa, sehingga kursi di DPRD sebanyak 45 orang. Sedangkan bilangan pembagi penduduk (BPPd) sebesar 17.806,” jelasnya.
Disampaikan olehnya, dapil I melingkupi Kecamatan Temanggung, Tembarak, Selopampang, dan Tlogomulyo dengan total penduduk 158.708. Dengan BPPd 17.806,maka jumlah kursi yang diperebutkan 9.
Dapil II melingkupi Kecamatan Bulu, Parakan, Kledung dan Bansari dengan total penduduk 156.047. Total kursi yang diperebutkan 9 kursi. Dapil III melingkupi Kecamatan Tretep, Wonoboyo, Candiroto, Bejen dengan total penduduk 103.108 dan kursi yang diperebutkan 6.
Dapil IV melingkupi Kecamatan Ngadirejo, Jumo dan Gemawang dengan total penduduk 121.661 dan kursi yang diperebutkan 7. Dapil V melingkupi Kecamatan Kedu dan Kandangan dengan total penduduk 112.666 jiwa dan kursi yang diperebutkan 6.
Sedangkan dapil VI melingkupi Kecamatan Kaloran, Pringsurat dan Kranggan dengan jumlah penduduk 149.077 dan kursi yang diperebutkan 8.
“Rancangan dapil untuk Pemilu 2024 sama pada tahun 2019, yang beda hanya pada BPPd,” tambahnya.
Harga di satu kursi di putaran pertama penghitungan di dapil I sebanyak 17.634. Dapil II sebanyak 17.339, dapil III 17.185, dapil IV 17.380, dapil V 18.778 dan dapil VI sebanyak 18.635.
KPU menerima tanggapan masyarakat terkait penataan dapil tersebut, sebelum kemudian di tetapkan pada Februari 2023 mendatang.
“Kami sangat menanti usulan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan penataan dapil pemilu anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2024,” tandasnya.