Beranda Politik Pemuda Madani Laporkan ketua KPU RI Ke DKPP, Lampirkan 8 Barang...

Pemuda Madani Laporkan ketua KPU RI Ke DKPP, Lampirkan 8 Barang Bukti dan 3 Alat Bukti

0

MataKita.co, Jakarta – Pemuda Madani Melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP dengan dugaan gratifikasi dan Penyalahgunaan wewenang. Laporan ini dilayangkan pada Jumat, 30 Desember 2022. 

Adapun Pelapor dalam Laporan ini adalah Wakil Ketua Umum Pemuda Madani, RImbo Bugis, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Rizki Putra Utama dan Wakil Sekretaris Jenderal Pemuda Madani, Muammar Rafsanjaniwa. 

Dalam laporan yang disampaikan ke DKPP Menurut wakil Ketua Umum Pemuda Madani Rimbo Bugis pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etik atas dua hal yaitu gratifikasi dan penyalagunaan wewenangan (abuse of power) 

Menurut Rimbo Bugis, Laporan yang dilayangkan ke DKPP itu berkaitan gratifikasi, yaitu berupa menerima hadiah atau janji dari ketua umum partai politik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy.ari. 

Selain dugaan menerima gratifikasi, ketua KPU Menurut Rimbo Bugis, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan hubungan dan komunikasi secara langsung dengan ketua umum partai politik dengan tujuan meloloskan partai tersebut. 

Rimbo Bugis yang juga ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) ini mengungkapkan, bahwa terdapat bukti yang cukup kuat, bahwa Hasyim Asy’ari telah menyahgunakan wewenangnya sebagai ketua KPu RI. 

Dalam peristiwa pelanggaran ini Pemuda Madani menyerahkan 8 Barang Bukti dan 3 alat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPu RI Hasyim Asy’ari. 

Adapun pasal-pasal yang dilanggar menurut laporan tersebut adalah Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 Jo. Pasal 3, Pasal 14 pasal 31 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 

Sebagai Pejabat Negara dan sekaligus Penyelenggara Pemilu (KPU) Hasyim Asy’ari dilarang oleh jabatannya untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan orang yang memiliki kepentingan. Justru yang terjadi adalah, ketua KPU Hasyim Asy’ari menjalin hubungan dengan ketua Umum Partai Politik disaat KPU melakukan tahap verifikasi partai politik. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah melakukan pelanggaran etik dengan melakukan hubungan secara langsung dengan ketua umum partai Republik. Hubungan secara langsung itu adalah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk tujuan meloloskan partai. 

“Kami menganggap apa yang dilakukan Hasyim Assyari adalah penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang yang melekat pada dirinya. Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu jujur dan adil. Dugaan bahwa ketua KPU telah meloloskan Partai tertentu dengan menggunakan kewenangan, memanipulasi data dan memerintahkan pegawai di KPU untuk meloloskan Partai tersebut dalam tahap satu, yaitu tahap pendaftaran merupakan kejahatan pemilu dan ini bagi kami skandal pemilu yang besar” jelas Rimbo.

Rimbo menambahkan, kami meminta kepada DKPP untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk mempertangjawabkan perbuatanya, sehingga kita dapat melaksanakan pemilu yang berintegritas jujur dan adil. 

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT