MataKita.co, Makassar – Departemen Hukum Keperdataan mengundang Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum USU, yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI), Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum mengadakan Kuliah Umum HKI dengan tema “ Perlindungan HKI dan Tantangannya di Era Digital” yang dilakukan secara hybrid di Fakultas Hukum Unhas.
Kuliah umum ini diikuti oleh 37 orang peserta yang hadir langsung di Ruang Kuliah S3, termasuk Guru Besar Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. H.Ahmadi Miru, S.H., M.S; diikuti pula secara virtual oleh sekitar 80 orang peserta.
Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) mewakili Dekan dalam sambutannya menyatakan HKI merupakan kajian hukum yang penting, terlebih lagi di era digital saat ini, misalnya kaitannya dengan metaverse, dan revolusi industri 5.0 serta isu-isu HKI lainnya yang diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta, bahkan dapat menjadi kajian skripsi ataupun tesis.
Dalam pemaparan yang dipandu oleh salah seorang dosen Departemen Hukum Keperdataan FHUH, Dr. Muhammad Aswan Rauf, S.H., M.Kn, Prof. OK menjelaskan secara umum tentang Hak Kekayaan Intelektual, baik hak cipta, hak atas merek dan hak paten. Kemudian dibahas materi tentang Artificial Intelectual (AI) yang sekarang marak dibicarakan dimana banyak hal2 yang belum bisa terjawab, misalnya AI sebagai subyek hukum dimana di negara lain, hal ini dimungkinkan dalam hukum di luar negeri tetapi tidak mungkin diterapkan di Indonesia.
Di akhir kuliah umum, pada sesi tanya jawab, berlangsung dengan interaktif dimana banyaknya peserta (mengikuti luring maupun daring) mengajukan pertanyaan kepada narasumber, misalnya mengenai pengalihan hak cipta dimana seharusnya hak ekonomi saja yang beralih sedangkan hak moralnya tidak ikut beralih; penilaian HKI sebagai obyek jaminan; AI dalam smart contract dan sebagainya.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Fakultas Hukum Unhas kepada narasumber dan ditutup dengan foto bersama. Semoga para peserta mendapatkan manfaat dari kuliah umum kali ini.