Matakita.co, Pangkep- Melalui Rapat Pleno Terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rohani Komisioner KPU Pangkep Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran di Lapangan, maka tercatat DPS yang aktif dengan kategori sejumlah pemilih potensial non KTP-el. (07/04/2023)
“Dari Penelusuran di Lapangan, tercatat sejumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 17.083 jiwa,” ujarnya
Kemudian, Nani sapaan akrab Rohani kembali memaparkan bahwa dari DPS yang aktif juga ditemukan pemilih dengan kategori Pemilih baru
“Berdasarkan DPS yang aktif, terdapat 13.323 jiwa merupakan pemilih baru”. tambahnya
Selanjutnya kata Nani dari jumlah DPS tersebut, lalu ditentukan sebanyak 966 TPS.
“TPS jadi 966, di dalamnya sudah termasuk TPS Lokasi Khusus di rutan,” jelasnya
Rohani menjelaskan, data tersebut merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh 963 anggota Pantarlih. Kemudian diplenokan melalui tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS secara berjenjang hingga PPK lalu ditetapkan sebagai DPS di tingkat Kabupaten. terangnya
Walau begitu, dirinya kembali menegaskan bahwa data tersebut belum bersifat final, karena masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Pangkep. Jelas Nani
Agar hasil pleno terbuka ini bisa diakses masyarakat, maka akan diumumkan dengan cara mencetak dan menyebarkan data ke tempat-tempat umum supaya masyarakat bisa mengecek dan memastikan kembali apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. tutup Rohani
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS, diketahui bahwa KPU mencatat terdapat 251.088 jiwa sebagai pemilih aktif di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tersebar di 13 kecamatan dan 103 kelurahan/desa, dengan rincian 120.779 jiwa pemilih laki-laki dan 130.309 jiwa pemilih dari kalangan perempuan. (*MHM)