MataKita.co, Bulukumba – Beberapa minggu lalu terjadi penembakan yang dilakukan pihak Polres Bulukumba terhadap tahanan AI dan SI, pada Jumat 17 Maret 2023 malam.
Muh. Basri, S.H.M.H, salah satu Pengacara AI dan SI dikonfirmasi oleh awak media dengan menanyakan perkembangan kasus penembakan tersebut. Ia menyampaikan, bahwa korban AI dan SI sudah pernah didatangi dari Propam Polda Sulsel untuk diambil keterangannya korban.
“Ia benar, sudah pernah datang dari Propam Polda Sulsel untuk diambil keterangan korban AI dan SI, kalau tidak salah minggu lalu pada hari Jumat 31 Maret 2023. Jadi perkembangan kasus penembakan saat ini, kami serahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini pihak Propam Polda Sulsel atau Kadiv Propam Polri dan KOMNAS HAM RI untuk diproses lebih lanjut,” kata Basri, Minggu (9/4/2023).
Kembali ditanyakan awak media, bahwa bagaimana keterangan korban kepada Propam Polda Sulsel, Basri menjelaskan bahwa sesuai keterangan korban saat ditanya oleh tim Pengacara. Korban tetap menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penembakan yang dialaminya katanya dipaksa mengaku bahwa dia mencuri, padahal katanya bukan dia mencuri. Kemudian matanya ditutup dan tangannya diikat atau diborgol baru ditembak.
“Perlu saya sampaikan, bahwa korban tetap pada keterangannya disampaikan kepada Propam Polda Sulsel waktu kami tanya langsung. Bahwa katanya dia mengalami intimidasi oleh pihak Polres Bulukumba, dalam hal ini dipaksa mengaku mencuri, dan ditutup matanya dan diborgol baru ditembak. Intinya secara tegas disampaikan korban, bahwa dirinya tidak ada perlawanan dan mau melarikan diri, bagaimana bisa katanya melarikan diri sementara matanya ditutup dan tangannya diborgol,” jelasnya.
Kemudian terakhir, ditanyakan oleh awak media bahwa bagaimana harapan terkait penembakan tersebut, ia mengungkapkan bahwa terkait kasus penembakan tersebut diharapkan tetap diusut tuntas. Apakah benar keterangan korban atau benar yang dirilis pihak Polres Bulukumba, bahwa korban ditembak karena melawan dan mau melarikan diri.
“Kemudian, terkait LP dalam hal korban dilapor bahwa ia mencuri ternak, maka kami tantang Kapolres Bulukumba untuk benar-benar mengungkap semua kasus kejahatan di Bulukumba. Terutama kasus pencurian yang saat ini AI, SI dkk dilaporkan, dan tetap mengacu pada KUHAP dan PERKAP tentang Penyelidikan dan Penyidikan. Negara Indonesia ini adalah Negara hukum maka kita tetap hormati proses hukum yang berlaku di NKRI ini,” jelas Basri.
“Selanjutnya, kasus kejahatan yang korupsi di Samsat yang orangnya sudah DPO sampai hari ini tidak ada titik terang, kemudian kasus tambang ilegal sampai hari ini yang berapa kali berganti Kapolres tidak ada bisa menertibkan, dan semua kasus kejahatan di Bulukumba agar Kapolres Bulukumba benar-benar berupaya melakukan tindakan hukum agar tercipta sebuah keadilan,” tutupnya.