Oleh: Geiby Mita Saroinsong*
Matakita.co, Makassar- Di era digitalisasi seperti saat ini, media digital begitu penting dalam keseharian. Media digital adalah media yang dapat menampung berbagai informasi baik dalam bentuk data maupun angka. Media digital yang sering kita temui sekarang yakni media sosial, website, gambar dan video digital, serta audio digital. Dengan perkembangan zaman yang didukung oleh kemajuan internet, media digital semakin dirasakan manfaatnya dalam kehidupan masyarakat setiap harinya.
Dalam Perkembangan dunia hukum pun merasakan bagaimana dampak positif dari kemajuan ilmu komunikasi, terlebih melalui media digital. Efektivitas penyebaran informasi melalui media digital dalam ranah hukum tentunya tidak terlepas dari kontribusi para praktisi ilmu komunikasi. Tidak hanya itu saja, tentunya dari suatu instansi pemerintahan akan membutuhkan seorang yang bertugas sebagai Humas atau Hubungan Masyarakat.
Tugas seorang humas dari sebuah instansi yakni untuk berkomunikasi dengan publik internal dan eksternal, baik secara satu maupun dua arah, dan membangun hubungan yang saling menguntungkan. Humas pun akan berusaha semaksimal mungkin agar bisa berhasil dalam membangun citra yang positif akan instansinya kepada masyarakat luas. Ini bukanlah merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab yang mudah, karena dibutuhkan keahlian dan strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugasnya. Instansi pemerintahan yang bergerak dalam bidang hukum pun memerlukan seorang humas yang handal dalam menjembatani antara kepentingan pemerintah dan masyarakat serta mengkomunikasikan dan menginformasikan berbagai kebijakan dari pemerintah kepada masyarakat. Humas pemerintah pun harus dapat memberikan edukasi mengenai instansi yang mereka naungi.
Melalui media digital, humas pemerintah dapat membangun branding atau karakteristik dari sebuah instansi. Kebanyakan humas dapat memanfaatkan media digital yang berupa media sosial dan website dalam mengaplikasikannya. Melalui branding yang ditampilkan oleh humas, maka akan terbentuk suatu persepsi dan kepercayaan dari masyarakat. Fungsi media digital tidak hanya berhenti disitu saja. Selain membangun branding instansi yang baik, seorang humas dapat memaksimalkan penyebaran informasi mengenai hukum yang ada di Indonesia kepada masyarakat.
Memang tidak dapat dipungkiri, ilmu hukum membutuhkan praktisi komunikasi dalam memaksimalkan branding instansi yang baik serta menyampaikan informasi secara luas ke publik. Dalam pelaksanaannya pun, harus terus didukung oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat hingga bisa menjangkau berbagai kalangan serta mempermudah dalam mengakses informasi. Terlebih, untuk menciptakan masyarakat yang melek hukum melalui pemanfaatan bidang komunikasi. Media digital memegang peranan yang terbilang krusial dalam kacamata publik sehingga sebagai akademisi maupun praktisi yang terjun dalam bidang hukum pun harus tahu cara memaksimalkannya agar bisa merasakan dampak positifnya.
)*Penulis adalah Peserta KKN Tematik Unhas Kejati Sulsel Gelombang 110.