Beranda Uncategorized Di Duga Adanya Main Mata, LSM Jaman Gorontalo Soroti Dinas PUPR Kota...

Di Duga Adanya Main Mata, LSM Jaman Gorontalo Soroti Dinas PUPR Kota Gorontalo

0

Matakita.co, Gorontalo – Ketua LSM Jaman Gorontalo Frengky Max dengan tegas meminta kepada dinas terkait jangan ada main mata terkait jalannya tahapan kontrak proyek peningkatan jalan poowo di dinas PUPR Kota Gorontalo tepatnya di bidang bina marga.

 

Melalui media ini Frengky Max mengatakan bahwa calon pemenang tersebut tidak bisa membuktikan secara fisik 2 item peralatan berada di gorontalo, melainkan berada di provinsi papua barat. Kamis (10/08/2023)

 

Ketua LSM Jaman Gorontalo menerangkan bahwa hal itu sudah terbukti dengan pengakuan dari pihak perusahaan pemberi dukungan melalui rekaman telepon seluler menyatakan bahwa secara dokumen 2 item peralatan tersebut ada.

 

Akan tetapi secara fisik 2 item peralatan tersebut berada di provinsi papua barat dan sudah di buktikan oleh tim bina marga pada saat mengklarifikasi alat secara fisik pada hari senin kemarin 7 agustus 2023 serta ada pernyataan tertulis jelas dari pihak perusahaan bahwa alat greader dan vibro tidak berada di gorontalo.

 

“Perlu kami sampaikan belum lama ini ada 2 paket proyek (kasus) yang sama pada tahun 2021 di gugurkan (tidak memenuhi syarat) oleh bidang bina marga melalui kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran”, Terang Frengky Max.

 

Untuk itu Frangky menuturkan terkait calon pemenang yang tidak bisa berkontrak karena tidak bisa membuktikan peralatannya berada di gorontalo yakni “1. “Paket peningkatan jalan sawit cs”(cadangan 1 berkontrak). 2. “Paket penataan jalan haji nani wartabone eks panjaitan”(cadangan 2 berkontrak). 3. “Paket rehab rumah dinas kejaksaan tinggi gorontalo” di bidang cipta karya bulan juli 2023 (cadangan 1 berkontrak) karena calon pemenang tidak bisa membuktikan personil manajerial secara fisik”, Ungkapnya.

 

Dengan demikian Ketua LSM Jaman Gorontalo Frengky Max mempertanyakan Dinas PUPR Kota Gorontalo menggunakan regulasi yang mana, karena menurutnya terkesan seperti ada unsur praktek tebang pilih dalam penerapan aturan di tahapan berkontrak perusahaan calon pemenang yang notabenennya jelas ada di peraturan perundang undangan pemerintah republik indonesia tentang kewenangan PA,KPA/PPK.

 

Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi gorontalo dan polda gorontalo agar dapat mengawal secara spesifik terkait proses tersebut karena terindikasi telah terjadi kong kalingkong antara perusahaan calon pemenang dan dinas terkait.

 

“Melalui intervensi salah satu tokoh pemenangan kepala daerah kota gorontalo yang mengawal proyek tersebut. Dan apabila pihak APH mengabaikan tuntutan kami ini, maka kami akan membuat laporan secara tertulis dan melakukan aksi demo besar besaran”, Tegas Frengky.

 

Kita ketahui bersama ada 2 program kegiatan pemerintah kota gorontalo yang terkesan cara kerjanya amburadul dan sudah masuk tahun kedua masa pelaksanaannya tetap belum selesai yakni penataan jalan hi. nani wartabone eks panjaitan dan penataan kawasan perdagangan.

 

“Kami menilai sedangkan perusahaan yang bisa membuktikan peralatannya berada di gorontalo tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu dan tepat mutu apalagi perusahaan calon pemenang yang tidak bisa membuktikan 2 item peralatannya secara fisik”, Tutupnya

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT