Beranda Lensa Dinilai Bertentangan Dengan Perpres no 12 2021, Ketua Bapera Kota Gorontalo Angkat...

Dinilai Bertentangan Dengan Perpres no 12 2021, Ketua Bapera Kota Gorontalo Angkat Bicara Soal Tahapan Kontrak Proyek Jalan Poowo

0

Matakita.co, Gorontalo – Dinilai Bertentangan Dengan Perpres no 12 2021, Ketua Bapera Kota Gorontalo Angkat Bicara Soal Tahapan Kontrak Proyek Jalan Poowo.

Menyikapi persoalan tahapan berkontrak paket proyek peningkatan jalan poowo kota gorontalo yang berkembang di media online dalam beberapa hari ini.

Moh. Vini Sidiki Ketua bapera kota gorontalo menilai memang benar apa yang disampaikan oleh ketua LSM Jaman Gorontalo karena bertentangan dengan perpres nomor 12 tahun 2021 Sehingga Moh. Vini Sidiki mengingatkan kepada PA, KPA (Kabid Bina Marga) dan PPK dinas PUPR kota gorontalo jangan sampai lalai dalam menerapkan aturan ini.

Kita ketahui bersama regulasi perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang & jasa pasal 78 ayat 1 point (a) jelas mengatakan “menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan” (sanksinya gugur) dan jelas bertentangan dengan lembaran pernyataan yang ditanda tangani, cap stempel perusahaan oleh peserta lelang pada saat tahapan klarifikasi dan pembuktian calon pemenang.

“Contoh : 1). apakah bersedia peralatan yang anda cantumkan dalam surat perjanjian sewa peralatan dalam dokumen pemilihan ditempatkan/dikerjakan pada lokasi paket pekerjaan peningkatan jln poowo cs..? Peserta jawab bersedia. 2). Benarkah peralatan yang anda cantumkan dalam surat perjanjian sewa peralatan dalam dokumen pemilihan tidak sedang bekerja/berkontrak dengan paket pekerjaan lainnya..? Peserta jawab benar. 3)./Apakah jawaban anda dilembar pernyataan ini sudah benar dan bisa dipertanggung jawabkan serta bisa diproses sesuai ketentuan hukum yg berlaku apabila tidak benar..? Peserta jawab benar dan bisa dipertanggung jawabkan”, terangnya.

Di samping itu Ketua Bapera Kota Gorontalo menyampaikan belum lama ini ada contoh kasus tahapan berkontrak pada paket proyek “Rehab Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi Gorontalo” PA, KPA dan PPK di bidang cipta karya dinas pupr kota gorontalo tepatnya bulan juli 2023 kemarin menggugurkan calon pemenang karena tidak bisa membuktikan personil manajerial (pelaksana lapangan) secara fisik serta yang berkontrak adalah pemenang cadangan 1.

Menurut Moh. Vini Sidiki yang sering di sapa Bung Imi menuturkan untuk calon pemenang paket proyek peningkatan jalan poowo cs sudah terbukti atas pengakuan dari pihak perusahaan pemberi dukungan melalui rekaman telepon seluler menyatakan bahwa secara dokumen 2 item peralatan tersebut ada, tetapi secara fisik ada di provinsi papua barat.

“Itu sudah di buktikan oleh tim bina marga pada saat mengklarifikasi alat secara fisik hari senin kemarin 7 agustus 2023 serta ada pernyataan tertulis jelas dari pihak perusahaan bahwa alat greader dan vibro tidak berada di gorontalo”, Jelasnya.

Ketua Bapera Kota Gorontalo menegaskan apabila dinas PUPR Kota Gorontalo tidak menindak tegas calon pemenang berkontrak pada paket proyek peningkatan jalan poowo yang sudah jelas melanggar perpres nomor 12 tahun 2021 memberikan keterangan/pernyataan tidak benar pada syarat dokumen pemilihan maka kami ormas bapera kota gorontalo bersama lsm jaman gorontalo akan membawa proses ini sampai keranah hukum.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT