Beranda Hukum FH Unhas Gelar Diseminasi Pengajaran Hukum Pidana Berbasis HAM

FH Unhas Gelar Diseminasi Pengajaran Hukum Pidana Berbasis HAM

0

Matakita.co, Makassar-Sebagai tindak lanjut dari rangkaian Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai inisiasi dari Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) yang bermitra dengan beberapa kampus di Indonesia, salah satunya Fakultas Hukum Unhas. Diseminasi dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024 di Ruangan Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin, S.H. Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan berlangsung cukup meriah karena dilaksanakan dengan metode yang cukup menarik yakni metode ceramah dan Role Play. Hal ini tidak membuat peserta yang hadir menjadi bosan atau pun pasif. Sehingga metode tersebut sangat cocok diterapkan dalam sistem pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswa Fakultas Hukum Unhas, Bapak Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. hadir membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya ia menyampaikan harapannnya mengenai keberlangsungan kegiatan serupa guna menunjang inovasi sistem pembelajaran.

“Kegiatan ini sangat menarik, karena memadukan keilmuan hukum pidana dengan metode pembelajaran yang berbasis active learning. Bahkan diberikan pula case study yang sesuai dengan semangat kurikulum merdeka belajar. Sudah seharusnya kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin, agar meningkatkan keaktifan bagi mahasiswa. Bahkan memacu Dosen untuk berinovasi dalam memberkan pengajaran. Apatah lagi hukum pidana itu sangat luas cakupannya sehingga metode pembelajarannya pun bisa beragam. Saya kira metode pembelajaran ini menarik untuk diterapkan oleh para Dosen ke depannya”, sambutnya.

Di lain sisi, Koordinator Fasilitator yakni Bapak Muh. Djaelani Prasetya, S.H., M.H. yang didampingi koordinator lainnya yakni Bapak M. Aris Munandar, S.H., M.H. yang juga merupakan Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas mengungkapkan bahwasanya kegiatan tersebut terselenggara atas dukungan dari ASPERHUPIKI dan civitas academica Fakultas Hukum Unhas.

“Kami sangat berterima kasih kepada segenap civitas academica Fakultas Hukum Unhas karena telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini, terkhusus kepada para Pimpinan yang telah memberikan atensi kepada kegiatan Diseminasi tersebut. Semoga kegiatan ini dapat menunjang pembelajaran di Fakultas Hukum Unhas dan memberikan kontribusi positif bagi peserta yang sempat hadir dalam kegiatan ini”, pungkasnya.

Hadir sebagai Narasumber yakni Bapak Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. Dalam pemaparan materinya ia menyampaikan bahwasanya KUHP Nasional Indonesia telah mengalami pembaruan, khususnya dalam aspek HAM.

“Lahirnya KUHP Nasional yang baru, bukan hanya menghadirkan nuansa baru dalam sistem pemidanaan melainkan juga dalam konteks keilmuannya. Apalagi, dengan banyaknya memasukkan hal-hal yang berkenaan dengan HAM ke dalam KUHP Nasional mencerminkan bahwa KUHP Nasional sekarang lebih mengedepankan prinsip HAM. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa antara Hukum Pidana dan HAM saling beriringan dan tidak dapat dipisahkan bagi dari segi keilmuan maupun penerapan hukumnya”, paparnya.

Peserta yang hadir dalam kegiatan itu mencapai 45 orang yang berasal dari mahasiswa maupun Dosen Fakultas Hukum Unhas.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT