MataKita.co, Makassar – Mahasiswa KKN Tematik Hukum UNHAS Gelombang 112 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyelenggarakan Podcast bertajuk Kewarganegaan Ganda, sebagai salah satu bentuk program kerja yang dipandu langsung oleh dua Podcaster dari Mahasiswa KKN Tematik Hukum UNHAS Gelombang 112 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, yaitu Widiasari dan Hainun Awalia, dan Pemateri, yaitu Bapak Yuda Prasetya A. Md., S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi Status Keimigrasian yang dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, di Ruang Podcast TIKIM Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Makassar.
Podcast yang berlangsung kurang lebih tiga puluh menit tersebut diawali dengan sebuah pertanyaan yang diajukan oleh Widiasari, terkait perbedaan warga negara dan penduduk.
Yuda Prasetya mengungkapkan penduduk dan warga negara adalah sesuatu yang berbeda. Warga negara berada dalam uraian penduduk itu sendiri, yang lebih ditujukan ke entitas atau spesifikasi orang yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara. Sedangkan menurut Undang-Undang Dasar, penduduk adalah komunitas atau sekumpulan orang yang berada di wilayah Indonesia yang terdiri dari warga negara dan orang asing.
“Warga negara dan penduduk merupakan dua hal yang tidak bisa dibandingkan karena warga negara adalah bagian dari penduduk” jelasnya.
Selain membahas tentang Warga negara dan Penduduk, turut juga disinggung terkait hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban telah tercantum di dalam Undang-undang Dasar, seperti hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk berkeluarga, hak mendapatkan kesejahteraan, hak mendapatkan pekerjaan, sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga kedaulatan sebagai wujud bela negara.
Selanjutnya, cara memperoleh Kewarganegaraan Ganda. Di Indonesia Kewarganegaraan Ganda hanya berlaku untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran, dimana salah satu orang tua dari anak tersebut adalah WNI yang menikah dengan salah satu dari keduanya.
“Kewarganegaraan Ganda itu sifatnya terbatas, tidak ada manusia dewasa di negara kita yang memiliki kewarganegaraan ganda, karena negara kita menganut asas kewarganegaraan tunggal,” tutur Yuda Prasetya.
Pembahasan terakhir pada podcast tersebut, yaitu seputar penindakan keimigrasian terkait bagaimana prosedur yang diambil oleh pihak Imigrasi jika ada warga negara asing yang akan dipulangkan ke Negara asalnya dan juga sebagai penutup, yaitu sesi foto bersama.







































