Beranda Kampus Diskusi Departemen dan PUSAKA HTN Unhas Bincang Permusuhan MK dengan DPR

Diskusi Departemen dan PUSAKA HTN Unhas Bincang Permusuhan MK dengan DPR

0

Matakita.co, Makassar- Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PUSAKA HTN FH-UH) Sukses menggelar Diskusi Publik PUSAKA HTN membahas Tema Betulkah MK Melampaui Konstitusi? Mengurai Permusuhan MK dan DPR.”

Gagasan ini muncul dilatarbelakangi ada peristiwa pada 20 Agustus 2024 lalu. MK mengeluarkan dua putusan yang menggembirakan banyak massa; Pertama, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 (Putusan 60/2024) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah (regional head threshold) dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada dan membatalkannya; dan kedua, MK menolak gugatan syarat umur pencalonan gubernur yang meminta penentuan syarat usia 30 tahun ditentukan sejak pelantikan pasangan terpilih melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 (Putusan 70/2024).

Penyelenggaraan kegiatan tersebut didukung penuh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UH).

Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. Selaku Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni Fakultas Hukum Unhas mengatakan bahwa kegiatan ini memberikan energi positif dalam kaitan dengan tujuan perguruan tinggi.

“Hal inilah yang menjadi tujuan perguruan tinggi yakni membangun proses demokrasi yang dinamis dan berkontribusi aktif dalam diskusi publik terkait pemilu yang dilaksanakan oleh mahasiswa hukum tata negara” Jelas, Prof. Iin

Kemudian dukungan penuh juga diberikan Ketua Departemen Hukum Tata Negra Fakultas Hukum Unhas Dr. Naswar, S.H., M.H dan Sekretaris Departemen Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H.

Dalam Kesempatannya, Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas departemen yang bekerjasama dengan PUSAKA HTN UH.
“kegiatan ini merupakan rutinitasa kami di Departemen dengan menggandeng PUSAKA HTN Unhas. Hal ini tentu saja bagian dari impelementasi tujuan perguruan tinggi”. jelasnya

Lebih lanjut Eka menyampaikan bahwa Kami sangat bangga dengan dilaksanakannya kegiatan Diskusi Publik ini karena kegiatan tersebut menjadi agenda rutin yang dilakukan Departemen Hukum Tata Negara beserta mahasiswa PUSAKA HTN FH-UH. Tujuannya jelas, dan sangat edukatif. Karena itu kegiatan ini harus berkesinambungan. Tutur Eka

Juwita selaku Ketua Umum Pusaka HTN FH-UH menyampaikan harapan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang menyukseskan acara tersebut.

“Tentu kami sampaikan apresiasi kepada semua pihak dalam hal ini pimpinan Fakultas Hukum Unhas, Departemen HTN FH Unhas dan seluruh narasumber yang sangat mendukung dalam melaksanakan kegiatan ini. Kami ini dalam merancang kegiatan selalu mendapat pembinaan dan pengawasan oleh Fajlurrahman Jurdi, SH., MH., yang juga merupakan pembina kami di PUSAKA HTN FH UH”. jelas Ita sapaan akrabnya

Kemudian Ita juga melanjutkan bahwa Harapan terbesar kami semoga dengan adanya kegiatan Diskusi Publik masyarakat Indonesia dapat berkontribusi pada pembentukan kebijakan pemerintahan yang lebih baik dan lebih adil, serta memperkuat sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. tutur Juwita.

Terpisah bahwa Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya desas desus publik Pada 20 Agustus 2024 lalu, MK mengeluarkan dua putusan yang menggembirakan banyak massa; Pertama, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 (Putusan 60/2024) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah (regional head threshold) dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada dan membatalkannya. dan kedua, MK menolak gugatan syarat umur pencalonan gubernur yang meminta penentuan syarat usia 30 tahun ditentukan sejak pelantikan pasangan terpilih melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 (Putusan 70/2024).

Dengan begitu diinisasilah kegiatan ini dan mendapat reapon positif sekitar 113 peserta dari kalangan civitas akademika dan mahasiswa seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pada hari Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 16.00 – 18.00 WITA ini terlihat antusias dan mampu mengkampanyekan tentang pentingnya ketaatan terhadap konstitusi.

Prof. Dr. Aswanto, SH., MH., DFM “berpendapat bahwa MK tidak seharusnya melampaui batas konstitusi, melainkan bertindak dalam kerangka konstitusi untuk menilai dan menguji kesesuaian undang-undang terhadap UUD 1945”. papar mantan Wakil Ketua MK RI dan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.

Secara Faktual Putusan MK tersebut mengalami riak-riak di ruang publik karena terdapat golongan mengganggap bahwa MK tidak bertindak konstitusional. Sehingga hal tersebut menjadi alasan ketegangan antara MK RI dengan DPR RI.

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta berpendapat bahwa akan menekankan pentingnya keselarasan antara institusi dan prinsip moral serta kepentingan umum dalam penegakan hukum. jelasnya

Namun Feri Amsari, SH., MH., LLM., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas menyatakan bahwa sikapnya, penting untuk memahami peran dan batasan masing-masing lembaga dalam sistem konstitusi, dan perlunya dialog konstruktif antara MK dan DPR untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. jelasnya

Kedua pakar Hukum Tata negara tersebut pada prinsipnya memberikan saran bahwa hendaknya MK dan DPR mendudukan ulang batasan wewenang yang dimiliki dan secara moril harus saling menghormati agar terhindar pertentangan di kemudian hari.

Direktur Perludem, Nur Agustyati menegaskan dalam pernyataannya bahwa MK tidak melampaui konstitusi jika bertindak sesuai dengan wewenangnya untuk menguji undang-undang dan memberikan interpretasi konstitusi. tegas Mbak Ninis sapaan akrabnya.

Diketahui bahwa Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom cloud meetings dengan berlangsung lancar dan sangat interaktif antara narasumber dengan peserta diskusi. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT