Matakita.co, Makassar. Pada Minggu, 25 Agustus 2024, Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Pikom IMM FH UH) bekerja sama dengan Republik Institute, mengadakan Diskusi Polemik Nasional dengan tema “Demokrasi Dikebiri, Konstitusi Dilecehkan, Benarkah untuk Rakyat?” secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini dimulai pukul 13.00 WITA dan menghadirkan sejumlah tokoh terkemuka di bidang hukum dan politik sebagai narasumber.
Acara dimulai dengan sambutan yang penuh semangat dari Immawan Sultan, Ketua Umum Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Pikom IMM FH Unhas). Dalam sambutannya, Sultan menegaskan bahwa diskusi ini bukan sekadar wacana, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan intelektual bagi para akademisi dan aktivis mahasiswa untuk terlibat secara aktif dalam perdebatan hukum dan politik yang tengah memanas di tanah air.
Sultan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perkembangan hukum dan politik nasional, khususnya setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial serta revisi undang-undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurutnya, peran mahasiswa dan akademisi sangat vital dalam menjaga agar proses demokrasi dan penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang sejati. Ia juga menyoroti pentingnya mengkritisi setiap langkah yang diambil oleh lembaga negara agar tidak menyimpang dari amanah rakyat dan konstitusi. pungkasnya
Sambutan ini kemudian dilanjutkan oleh Muslim Haq, S.H., M.H., seorang peneliti dari Republik Institute, yang memberikan latar belakang mengapa diskusi ini begitu penting diadakan pada saat ini tidak lain bagian dari kegelisahan serta diskursus sosial dan hukum yang semakin kontroversial. jelasnya
Muslim demikian sapaannya memaparkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah memicu gelombang protes dan kontroversi di berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut, yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya untuk melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan mereduksi hak-hak konstitusional rakyat, telah mengundang kekhawatiran yang mendalam. paparnya
Menurutnya, dinamika yang terjadi pasca-putusan ini memperlihatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam memastikan bahwa semua keputusan hukum benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan menjaga keutuhan konstitusi. Jelas Alumni Fakultas Hukum Unhas itu.
Diskusi yang berlangsung setelah sambutan tersebut dipandu oleh Immawati A. Nur Ilmi Passalowongi, Sekretaris Umum Pikom IMM FH UH dan diisi dengan pemaparan dari para narasumber terkemuka, yang masing-masing menyajikan perspektif mendalam terkait tema yang diusung.
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si., anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PAN, memberikan penjelasan detail tentang proses legislasi yang tengah berlangsung di DPR terkait revisi undang-undang Pilkada, serta bagaimana Komisi II DPR RI merespon keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. jelasnya
Guspardi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di DPR, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik yang luas. papar Politisi PAN itu.
Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, menyoroti peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi hak-hak rakyat dan memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil benar-benar berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional. jelasnya
Ia juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya, termasuk tekanan politik dan tantangan dalam menegakkan keputusan yang telah dibuat. Papar Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu.
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Ketua Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia 2016-2018, memberikan analisis sosiolegal yang komprehensif mengenai dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap konstelasi politik di Indonesia.
Ia menyoroti bagaimana gerakan sosial, terutama yang dipimpin oleh generasi muda, mampu memberikan tekanan signifikan terhadap proses politik di DPR, dan bagaimana gerakan ini mencerminkan kekuatan masyarakat sipil dalam mempengaruhi kebijakan publik. jelasnya
Sementara itu, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Senior Partner di Jurist Resia & Co, membahas fenomena “constitutional disobedience” yang semakin sering terjadi di Indonesia, di mana legislator atau lembaga negara lainnya cenderung mengabaikan atau bahkan menentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya mengikat. jelasnya
Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap keputusan konstitusional ini tidak hanya melemahkan hukum itu sendiri, tetapi juga mengancam stabilitas demokrasi di negara ini. papar Prof. Ibnu Sina sapaan akrabnya
Iqbal Kholidin, peneliti dari Lembaga Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), menutup sesi diskusi dengan penekanan pada pentingnya perlindungan hak-hak demokratis dalam proses pemilu dan Pilkada. jelasnya
Ia menegaskan bahwa tanpa komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjaga integritas proses pemilihan, demokrasi di Indonesia akan terus berada dalam ancaman. tegas Iqbal
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta diskusi dapat berinteraksi langsung dengan para narasumber, memperdalam pemahaman mereka terkait isu-isu yang diangkat dalam diskusi.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya menjaga demokrasi dan konstitusi dalam menghadapi berbagai tantangan politik dan hukum di Indonesia.
Diskusi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran, tetapi juga memicu tindakan nyata dari semua elemen masyarakat untuk terus mengawal demokrasi dan memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil di Indonesia. (**)