Matakita.co, Makassar- Departemen Hukum Keperdataan, Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan perempuan dan anak (UPT PPA) Kota Makassar menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian di Kota Makassar pada Jumat, 15 November 2024 bertempat di Baruga Pannampu.
Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H. selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan tingginya angka perceraian di Kota Makassar menjadikan pentingnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak agar setiap perempuan dan anak mengetahui hak-haknya pasca perceraian.
“Selain itu, penyuluhan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan upaya apa saja yang bisa ditempuh sehingga hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang tadinya tidak tepenuhi, dapat terpenuhi.” Lanjutnya.
Hapidah Djalante selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3A Kota Makassar turut hadir. Ia berharap sosialisasi ini dapat tersampaikan bukan hanya kepada masyarakat yang datang secara langsung mengingat anak dan perempuan merupakan bagian dari kelompok rentan terhadap kekerasan sehingga harus diberikan perlindungan.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi anak-anak yang diterlantarkan, oleh karena itu ibu Bapak menyampaikan kepada keluargata, tetanggata” Tegas Kepala PP DP3A Kota Makassar
Achmad S.H., M.H., selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan secara terperinci akan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta upaya yang dapat ditempuh apabila terdapat hak-hak anak dan perempuan yang tidak terpenuhi.
Sosialisasi ini juga menghadirkan UPT PPA Kota Makassar sebagai narasumber yang diwakili oleh Ahmad, S.H., dalam paparannya ia menyampakan peran UPT PPA Kota Makassar sebagai garda terdepan dalam melindungi dan mendampingi anak pasca perceraian maupun dalam permasalahan anak lainnya.
“UPTD PPA Kota Makassar buka 24 jam untuk layanan darurat dan kurang lebih 12 jam untuk layanan administrasi. Banyak hal yang dilakukan mulai dari sosialisasi, pendampingan, mediasi, dan masih banyak lagi.” Jelasnya
Kegiatan ini mendapatkan antusias warga. Hal ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan terkait fenomena yang terjadi dalam rumah tangga mereka. (**)