MataKita.co, Gorontalo – Dalam sebuah proses hukum yang panjang, akhirnya sengketa tanah ex SDN 14 Pentadio Timur yang melibatkan Penggugat UMGO dan Tergugat PEMDA Kabupaten Gorontalo berakhir dengan kemenangan pihak UMGO. Pengadilan Negeri (PN) Limboto telah mengeluarkan keputusan yang mengesahkan bahwa tanah tersebut sah secara hukum menjadi milik UMGO, Kamis 20 Maret 2025 di Gedung Fakultas Kedokteran UMGO.
Keputusan ini membawa angin segar bagi UMGO, yang selama ini berjuang keras untuk mendapatkan kepastian atas hak kepemilikan tanah tersebut. Kini, tanah tersebut telah digunakan untuk membangun Fakultas Kedokteran yang menjadi simbol komitmen UMGO dalam pengembangan pendidikan di Gorontalo.
Dengan eksekusi keputusan ini, UMGO kini tidak perlu lagi khawatir tentang status legalitas tanah yang digunakan untuk pembangunan institusi pendidikan. Harapannya, dengan kepastian hukum ini, Fakultas Kedokteran dapat terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan dan kesehatan di wilayah Gorontalo.
Keputusan pengadilan ini juga menandai akhir dari sengketa yang berlangsung cukup lama dan menjadi langkah penting bagi UMGO dalam membangun masa depan yang lebih cerah.
Rektor UMGO, Prof. Abd. Kadim Masaong, menyambut positif proses pembebasan tanah ini. Dalam pernyataannya, Rektor UMGO mengungkapkan,
“Kami sangat bersyukur atas kelancaran proses ini meskipun dengan penantian panjang. Semoga dengan memiliki lahan ini, UMGO dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan,” harapnya.
Selain itu, Ketua BPH UMGO, Drs. Yusnan J. Ekoe, berharap, dengan adanya tanah ini, UMGO dapat membangun infrastruktur yang lebih baik, termasuk ruang kelas, fasilitas olahraga, dan area penelitian yang dapat mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif bagi mahasiswa dan dosen.
“Atas nama BPH UMGO kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Negeri Limboto, pada semua pihak yang telah melaksanakan eksekusi pada hari ini kami berharap semoga kegiatan ini akan membawa kebaikan pada kita baik di dunia dan di akhirat.
Proses pembebasan tanah ini juga menjadi bagian dari komitmen UMGO dalam memperluas akses pendidikan berkualitas di Indonesia, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan akan pendidikan yang lebih inklusif.