MataKita.co, Gorontalo – Momentum Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 26 Mei 2025 menjadi hari bersejarah dengan Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) “Penyelenggaran Kesehatan Daerah” , tak hanya bagi dunia kesehatan daerah, tetapi juga bagi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Pasalnya, salah satu dosen terbaik Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UMGO, Ns. Fadli Syamsuddin, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB, turut berperan aktif sebagai Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. La Ode Haimudin, MM, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo serta sejumlah pejabat penting lainnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penyusun, Ns. Fadli juga, yang saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMEBI Wilayah Gorontalo dan Wakil Ketua DPD PPNI Kabupaten Gorontalo, Ia menyampaikan rasa syukur atas pengesahan perda tersebut. Alhamdulillah tugas sebagai Ketua Tim Draft Naskah Akademik dan Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo telah selesai dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah. Ini menjadi kado spesial untuk UMGO menjelang milad ke-17,” ungkapnya.
Perda ini disusun melalui proses panjang sejak 27 Januari 2023, dimulai dari penandatanganan kontrak antara Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo dengan tim dari UMGO. Proses dilanjutkan dengan serangkaian FGD, harmonisasi dengan Kemenkumham, hingga serah terima dokumen. Beberapa institusi yang terlibat dalam FGD antara lain Bapemperda, Biro Hukum, Kemenkumham, Dinas Kesehatan, organisasi profesi kesehatan, perguruan tinggi kesehatan, serta rumah sakit.
Setelah sempat tertunda akibat pembahasan UU Kesehatan Nasional (Omnibus Law), Ranperda ini kembali dibahas intensif dalam rapat pansus dan selanjutnya dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri hingga akhirnya disahkan. Perda ini telah disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerag terdiri dari 15 bab dan 71 pasal, Perda ini mengatur berbagai aspek penting, seperti tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, upaya kesehatan, SDM kesehatan, ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, hingga jaminan kesehatan daerah.
Yang menarik, Perda ini juga menggabungkan dua ranperda sebelumnya yakni perlindungan tenaga kesehatan dan jaminan kesehatan daerah, sehingga menjadi regulasi komprehensif yang mampu menjawab tantangan layanan kesehatan di Provinsi Gorontalo.
Keberhasilan ini tak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi Ns. Fadli Syamsuddin, tapi juga menjadi bukti nyata kontribusi sivitas akademika UMGO dalam pembangunan daerah, sekaligus hadiah manis menjelang perayaan milad kampus tercinta yang ke-17 pada bulan Juni mendatang.