Matakita.co, Makassar – Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil meminta Mahkamah Agung (MA) memperhatikan kehidupan para hakim di daerah, khususnya di daerah terpencil.
Pria yang akrab disapa Andis ini memandang, kehidupan hakim di daerah bukan semata urusan kesejahteraan, melainkan pondasi bagi keberlansungan keadilan di Indonesia. “Jadi tolong perhatian serius dari MA,” tegas Andis.
Di mata Andis, hakim yang ditempatkan di daerah terpencil menghadapi beban ganda. Mereka tak hanya harus berhadapan dengan infrastruktur yang minim, tetapi juga tekanan sosial.
Andis mengaku menyampaikan permintaan itu demi menjaga kualitas putusan. “Jangan sampai beban kehidupan hakim berdampak pada penurunan kualitas pengambilan putusan,” ujar Andis.
Menurutnya, tanpa kehidupan yang layak, relasi buruk hakim dengan anggota masyarakat yang berperkara berpotensi muncul. Bentuknya bisa berupa pemerasan, suap, atau intervensi penguasa lokal.
“Jadi, kita harus memahami bahwa memberantas korupsi dapat dimulai dengan memutus mata rantai kemiskinan hakim,” katanya.
Lebih jauh, masalah penempatan hakim juga menjadi perhatian politisi asal Parepare, Sulawesi Selatan ini. “Jika ada suami-istri yang berprofesi sebagai hakim dan panitera, milsanya, mohon agar mereka jangan ditugaskan saling berjauhan,” tutur Andis.
Andis mengaku punya pemahaman mendalam atas lika-liku kehidupan hakim dan pejabat pengadilan di daerah. Sebelum terpilih menjadi wakil rakyat dari Daerah Pemilihan 2 Sulawesi Selatan, Andis memang berprofesi sebagai advokat.
Perhatian Andis kepada kehidupan para hakim ia sampaikan terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Sekjen MA, Sekjen Mahkamah Konstitusi, dan Sekjen Komisi Yudisial, Rabu, 9 Juli 2025.
Pada kesempatan tersebut, Andis menyatakan dukungan Fraksi Partai Demokrat atas permohonan penambahan anggaran ketiga institusi tersebut. “InshaAllah Fraksi Partai Demokrat akan memperjuangkan,” tambah Andis.
Harapan Andis, penambahan anggaran itu membuat kinerja peradilan menjadi lebih baik, berdaulat, dan berkeadilan. Selain itu, juga berdampak baik pada kesejahteraan hakim.
Diketahui, Mahkamah Agung mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 7,67 triliun dari pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp 10,87 triliun.
Sementara itu MK juga juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 130,97 miliar dan KY mengusul tambahan anggaran sebesar Rp 277,3 miliar dari pagu indikatif sebesar Rp 82,6 miliar.







































