MataKita.co, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kegiatan ini melibatkan unsur legislatif dan tim eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Pangkep. (22-25/7/2025).
Ranperda yang dibahas dalam forum tersebut adalah Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2029 dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kedua pembahasan ini berlangsung paralel di dua ruang rapat berbeda di lingkungan DPRD Pangkep.
Rapat pembahasan Ranperda RPJMD diselenggarakan di Ruang Rapat Sidang B DPRD Pangkep. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, H. Mantiri Mashud Hadade, SH, didampingi Wakil Ketua Pansus, Muchtar Sali, ST, serta diikuti oleh seluruh anggota Pansus, seperti Hj. Hardianty, SE, M. Arief, S.Pd, H. Suhardi Syam, S.Pd, Ririn Prakarsa, SH, Hj. Khalijah, S.M, Syamsinar, H. Mustari Dg. Mase, Irmawati, S.Sos, Abdul Rauf, S.Pd, M.Pd, dan Muhammad Aidil. Sementara itu dari pihak eksekutif hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Ketua Pansus DPRD, H. Mantiri Mashud Hadade menegaskan pentingnya dokumen RPJMD sebagai arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah rencana besar pembangunan kita ke depan. Ini akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas kebijakan, program, dan arah penganggaran seluruh OPD,” ujar Mantiri.
Penyusunan dokumen RPJMD tersebut disampaikan merujuk pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah. Kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun juga disertakan dalam dokumen yang terdiri dari delapan pasal dan lampiran dokumen akhir RPJMD ini.
Kepala Bappelitbangda dalam penjelasannya menyatakan bahwa penyusunan RPJMD juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Sementara itu, rapat pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Pangkep. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, ST, dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, H. Muh. Tauhid, serta para anggota Badan Anggaran DPRD, seperti Rahmat Irsanullah, H. Syahruddin F, SH, MBA, Muh. Rezky Darmawansyah, H. Muhammad Ikhsan Baharuddin, S.Psi, Budiamin, SE, Rahmat, S.Sos, Umar Haya, SH, MH, M. Ramli, A.md.Kep, dan Ir. H. Abd. Rasyid, M.Si. Dari unsur eksekutif hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, serta pejabat teknis dari masing-masing instansi terkait.
Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin dalam arahannya mengatakan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran tahun 2024 telah dijalankan secara efisien, efektif, dan tepat sasaran. Ini bentuk tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya.
Penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban ini mengacu pada Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rapat ini, laporan keuangan yang dibahas meliputi tujuh jenis laporan utama, yakni: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, turut dilampirkan pula laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan dari BUMD yang ada di Kabupaten Pangkep.
Seluruh rangkaian kegiatan pembahasan dua ranperda tersebut menunjukkan sinergi dan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam penutupan rapat, H. Muh. Tauhid menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal setiap proses penyusunan dan pembahasan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
“Rapat-rapat ini adalah bukti bahwa legislatif dan eksekutif berjalan seiring untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Pangkep,” tutupnya.