Matakita.co, Sidrap- Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PK-M) Tim Fakultas Hukum Unhas Gelar Edukasi Bantuan Hukum Bagi Kelompok Rentan kepada Masyarakat Desa Lise.
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PK-M) melaksanakan edukasi bantuan hukum kepada masyarakat Desa Lise Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang bertempat di Kantor Desa Lise. Edukasi ini dilakukan selama dua hari, yakni 1-2 Agustus 2025 yang terdiri dari beberapa kegiatan, antara lain pembukaan dan pre-test, Focus Group Discussion (FGD), Case Study, post test dan penutupan.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa peserta, yaitu Perangkat Desa Lise, BPD Desa Lise, Kepala Dusun, Ketua RK, perwakilan kelompok tani, dan tokoh masyarakat yang berjumlah 15 orang.
Achmad S.H.,M.H., selaku ketua tim sekaligus Ketua Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unhas menyampaikan bahwa edukasi ini bertujuan untuk menjawab persoalan hukum yang ada di masyarakat, khususnya pada kelompok rentan.
“Persoalan hukum yang diangkat tentu telah dikoordinasikan sebelumnya bersama Kepala Desa Lise agar edukasi ini tepat sasaran”jelas ketua tim.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan pre-test dan ditutup dengan pos-test untuk mengukur keberhasilan program kepada masyarakat.
Kepala Desa Lise, Rustam Benteng dalam sambutannya ketika membuka kegiatan menyampaikan terima kasih kepada Tim Pengabdian Unhas karena telah memilih Desa Lise sebagai lokasi kegiatan sehingga setelah kegiatan ini jika terjadi masalah kami tahu bagaimana menyelesaikan dan ke mana akan meminta bantuan.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari tim pengabdian, yaitu Achmad, S.H., M.H., Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H., dan Diarmila, S.H. yang tercatat sebagai Paralegal UKBH Fakultas Hukum Unhas sekaligus mahasiswa magister ilmu hukum Fakultas Hukum Unhas.
Dalam paparannya, Dr. Muhammad Irwan pada tahap FGD menerangkan tata cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Pos Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, dan Pro Bono. Selanjutnya menjelaskan bentuk penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi serta kompetensi peradilan dilengkapi dengan beberapa contoh kasus.
“Secara sederhana perbedaan keduanya adalah Litigasi diselesaikan di pengadilan sedangkan non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan.” Jelas Dr. Muhammad Irwan. S.H., M.H.
Sementara itu, Achmad S.H., M.H., menyampaikan permasalahan hukum yang banyak terjadi di masyarakat, yaitu hukum waris Islam. Ia menekankan syarat kewarisan, yaitu ada pihak yang meninggal dunia, ada ahli waris, dan ada harta warisan. Tema ini banyak menyentuh hal teknis dan menjawab berbagai bentuk kasus kewarisan yang terjadi di masyarakat Desa Lise.
Setelah pemaparan setiap materi, dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama narasumber. Peserta sangat antusias bertanya terkait permasalahan hukum yang dimiliki ataupun keluarga. Diskusi berlangsung cukup panjang disertai fakta antara teori dan praktik yang terjadi. Pada tahap penutupan Kepala Desa Lise sangat berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan pihak UKBH Fakultas Hukum dapat aktif membantu jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi.
Tim pengabdian terdiri dari 8 orang, yaitu 3 orang dosen dan 5 mahasiswa yang saling berkolaborasi dengan berbagai kompetensi yang dimiliki. Achmad, S.H., M.H. sebagai ketua tim, Dr. Muhammad Irwan, S.H., M.H. dan Amaliyah, S.H., M.H. sebagai anggota. Adapun mahasiswa terdiri dari 2 mahasiswa magister, yaitu Diarmila, S.H., Putri Rofifah Nabilah Muchsin, S.H., dan 3 mahasiswa program sarjana, yaitu Andi Rifdah Auliyah Alam, M.F. Aol Ayubi, dan Ahmad Dany.
Edukasi ini ditutup dengan pemberian penghargaan kepada beberapa peserta yang aktif, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan buku saku kepada Kepala Desa Lise dengan harapan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan bantuan hukum. Tim pengabdian juga mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Lise. (**)







































