Beranda Hukum Dari Aksi Ke Anarki : Menilai Dampak Demonstrasi Yang Berujung Pelanggaran Hukum...

Dari Aksi Ke Anarki : Menilai Dampak Demonstrasi Yang Berujung Pelanggaran Hukum (Bagian I)

0

Oleh : Safrin Salam

(Dosen Tetap Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton) 

Pada bulan Agustus 2025, Masyarakat Indonesia menyaksikan serangkaian demonstrasi yang berujung pada kerusuhan dan pelanggaran hukum, baik di pusat kekuasaannegara seperti DPR RI maupun di berbagai daerah. Aksi-aksiini, yang bermula sebagai bentuk ekspresi kebebasanberpendapat, akhirnya berubah menjadi kekacauan yang merugikan banyak pihak. Di DPR RI, demonstrasi yang dihadirioleh ribuan massa ini semula dimaksudkan untuk menyuarakantuntutan terkait kebijakan pemerintah yang dianggap tidaksesuai dengan harapan masyarakat. Namun, situasi yang awalnya kondusif segera berubah menjadi kekacauan ketikasebagian oknum peserta demonstrasi bertindak anarkis, merusakfasilitas publik, penjarahan dan bahkan bertindak kekerasan. Kejadian serupa juga terjadi di berbagai daerah, di mana massayang mulai kehilangan kontrol menyebabkan kerusuhan yang melibatkan warga dan menambah ketegangan sosial. Menurutdata dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tercatat 10 orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi antara 25 hingga31 Agustus 2025. Korban-korban ini berasal dari berbagai latarbelakang, termasuk staf DPRD, mahasiswa, dan masyarakat sipillainnya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang menyebabkan sebuah aksi yang sah berubah menjadipelanggaran hukum yang merusak ? Jawaban dari pertanyaan inidapat ditemukan melalui lensa teori hukum chaos, yang memandang hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturanyang kaku, tetapi sebagai sistem yang dinamis yang terpengaruholeh interaksi antara berbagai elemen dalam Masyarakat. TeoriHukum Chaos pertama kali dipopulerkan oleh Charles Sampford, teori ini berkembang sekitar 70-80 tahun. Charles Sampford dalam bukunya yang berjudul The Disorder of Law :A Critiques of Legal Theory. Dalam bukunya, Sampford menjelaskan Masyarakat pada dasarnya tanpa system atau dalamkondisi asimetris yang disebut dengan Social Melee, dan hukumadalah bagian dari kondisi Masyarakat tersebut, sehingga hukumada dalam kondisi Melee tersebut. Bagi Sampfor, hukum penuhdengan ketidakpastian sedangkan dilain sisi, teori chaos dapatberfungsi sebagai metafor untuk melihat hukum dalamMasyarakat dan menjelaskannya secara lebih baik daripandangan-pandangan yang telah adat. Chaos merupakan satucata untuk mendeskripsikan secara lebih baik realitas ilmupengetahuan yang ada saat ini terutama berkaitan dengan realitasfisik.

Dari pengertian ini, Sampford mengatakan hukum itusesungguhnya penuh dengan ketidakteraturan. Menurutnya, keteraturan itu bukan hanya sesuatu yang nyata dalam kenyataanada, melainkan sesuatu yang oleh para positivistis ingin dilihatada. Dasar teori ini, Chaos maupun Melee menjadi dasar teoritikterbentuknya Teori Hukum Chaos yang membantah teori system hukum. Menarik itu dikaji dalam perkembangan ilmu hukumkhususnya dalam menjawab fenomena hukum sosial di Masyarakat khusnsya deminstrasi ditinjau dari sisi teori hukum. Olehnya itu pada bagian selanjutnya akan dijelaskan beberapaunsur penting didalam Teori Chaos, yakni : Relasi Kekuasaan, Legal Melee dan Komunikasi Hukum. Tiga unsur ini akandibahas dan mengulas motif, misteri dan dampak hukum terjadidemonstrasi dan aksi menjadi anarki.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT