Beranda Berita Saharuddin, Putra Pinrang Raih Doktor Ilmu Hukum Cum Laude di Unhas dengan...

Saharuddin, Putra Pinrang Raih Doktor Ilmu Hukum Cum Laude di Unhas dengan Rekor Akademik dan Prestasi Internasional

0
Saharuddin, Putra Pinrang, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cum Laude di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (12/9/2025). Foto : Istimewa

Matakita.co – Makassar, 12 September 2025. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali mencatatkan sejarah akademik. Saharuddin, putra asli Kabupaten Pinrang, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada usia 36 tahun. Dalam sidang promosi terbuka yang digelar Jumat (12/9), ia dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan dinobatkan sebagai lulusan terbaik program doktor FH Unhas tahun 2025.

Sidang dipimpin promotor Prof. Dr. A. Suryaman Mustari Pide, S.H., M.Hum., didampingi tim ko-promotor dan penguji, serta menghadirkan Prof. Dr. Sri Winarsih, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Airlangga sebagai penguji eksternal. Kehadiran akademisi lintas kampus besar ini menambah bobot akademik sekaligus memperlihatkan pengakuan luas atas pentingnya penelitian yang dilakukan Saharuddin.

Dalam disertasinya yang berjudul “Peralihan Hak atas Tanah Sistem Tayade dalam Hubungan Asas Pemisahan Horizontal”, Saharuddin menelaah secara mendalam problematika hukum pertanahan di Indonesia, khususnya bagaimana menyelaraskan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat dengan hukum pertanahan nasional yang bersifat formal dan seragam. Menurutnya, ketegangan antara kedua sistem hukum ini sering menimbulkan konflik, terutama dalam hal penguasaan dan peralihan hak atas tanah.

Hasil penelitiannya menegaskan bahwa hukum adat, dengan nilai dan kearifan lokalnya, tetap relevan sebagai dasar pengelolaan tanah di komunitas tertentu. Namun, tanpa integrasi dengan hukum nasional, keberadaan hukum adat rentan terpinggirkan. Oleh karena itu, disertasi ini menawarkan model harmonisasi yang memungkinkan hukum adat diakui secara proporsional dalam kerangka hukum pertanahan nasional. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terjaga tanpa mengabaikan identitas budaya masyarakat adat.

Promotor, Prof. Dr. A. Suryaman Mustari Pide, menilai penelitian ini memiliki kedalaman akademik dan manfaat praktis yang nyata. “Disertasi ini memperkaya wacana hukum agraria Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya sistem pertanahan yang lebih adil, inklusif, dan kontekstual. Pemikiran ini penting bagi pembangunan hukum yang sesuai dengan kebutuhan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, penguji eksternal Prof. Dr. Sri Winarsih menyebut penelitian Saharuddin sebagai kontribusi yang visioner. “Kajian tentang sistem Tayade yang dipadukan dengan asas pemisahan horizontal merupakan temuan yang berani sekaligus relevan. Ia mampu menawarkan solusi yang aplikatif terhadap problem klasik pertanahan,” tegasnya.

Selain unggul dalam penyusunan disertasi, Saharuddin juga mencatatkan prestasi internasional. Selama menempuh pendidikan doktoral yang hanya ditempuh dalam waktu 2 tahun 1 bulan, ia berhasil mempublikasikan hasil penelitiannya di empat jurnal internasional bereputasi Scopus. Salah satu hasil risetnya bahkan dipresentasikan dalam Konferensi Internasional IOP bertema Hutan, Tanah, dan Masyarakat di tahun 2024. Dengan IPK hampir sempurna, yaitu 3,98, capaian ini menegaskan posisinya sebagai doktor muda dengan reputasi akademik yang diperhitungkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam keterangannya, Saharuddin menyampaikan rasa syukur dan harapannya. “Saya sangat bersyukur atas pencapaian ini. Semoga penelitian saya dapat menjadi rujukan bagi akademisi dan praktisi hukum dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, serta memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat di Indonesia,” tuturnya.

Keberhasilan Saharuddin ini tidak terlepas dari dukungan keluarga, ketekunan pribadi, serta bimbingan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Suryaman Mustari Pide (Ahli Hukum Adat), Prof. Dr. Yunus Wahid, S.H., M.H., dan Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. Sinergi ini melahirkan sebuah karya akademik yang dinilai berkontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum agraria.

Capaian Saharuddin juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang dirumuskan dalam Asta Cita—delapan program prioritas pemerintah yang menekankan penguatan demokrasi, penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pengelolaan sumber daya nasional. Penelitiannya menegaskan bahwa keberhasilan agenda pembangunan tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum pertanahan yang adil, adaptif, dan berbasis kearifan lokal.

Momentum kelulusan ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi dan daerah asalnya, Kabupaten Pinrang, tetapi juga menjadi tonggak penting kontribusi akademik generasi muda Indonesia. Dengan gelar Doktor Ilmu Hukum yang disandang di usia relatif muda, ditambah rekam jejak publikasi internasional yang impresif, Saharuddin diharapkan mampu terus memberikan sumbangsih strategis bagi pembangunan hukum agraria, penguatan masyarakat adat, dan kemajuan bangsa secara keseluruhan.***

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT