Beranda Uncategorized DPRD dan Pemkab Pangkep Teken KUA-PPAS 2026, Teguhkan Komitmen Pangkep Hebat Berkelanjutan

DPRD dan Pemkab Pangkep Teken KUA-PPAS 2026, Teguhkan Komitmen Pangkep Hebat Berkelanjutan

0

MataKita.co, Pangkep — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Ilham Zainuddin, didampingi Wakil Ketua H. Muh. Tauhid, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, para asisten, pimpinan OPD, camat, kepala bagian, dan tenaga ahli fraksi.

Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS 2026 yang dibacakan oleh Abd. Rahman. Dalam laporannya, Badan Anggaran menyoroti tiga hal pokok yang menjadi prioritas daerah tahun depan.

Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Kedua, penguatan ekonomi lokal yang inklusif serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif. Ketiga, penyesuaian belanja daerah akibat berkurangnya pendapatan transfer dari pusat dengan tetap mempertahankan skala prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Tiga poin ini menjadi pijakan penting dalam penyusunan APBD 2026 agar pembangunan Pangkep tetap berkelanjutan dan berpihak pada rakyat,” ujar Abd. Rahman dalam laporannya. Rabu, (8/10/2025)

Sementara itu, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras dan kolaborasi dalam membahas dokumen KUA-PPAS 2026.

“Nota kesepakatan ini adalah tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Di sinilah arah pembangunan kita ditentukan untuk kesinambungan dan kesejahteraan masyarakat Pangkep,” ujar Yusran.

Bupati menegaskan, kerja sama antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar pembangunan daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD, sesuai Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan itu mengatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemkab dan DPRD Pangkep meneguhkan komitmen untuk mewujudkan 12 program aksi strategis “Pangkep Hebat Berkelanjutan”, yang menjadi arah pembangunan tahun 2026.

Dokumen KUA-PPAS yang disepakati bersama ini juga akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pangkep ke depan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT