Matakita.co, Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menugaskan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, untuk bertugas di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, mulai Senin, 20 Oktober hingga 10 November 2025.
Penugasan ini menjadi langkah penting KPI Pusat dalam mengawal proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara, yang akan menjadi KPID ke-34 di Indonesia. Langkah tersebut menegaskan komitmen KPI untuk memperluas kehadiran lembaga penyiaran independen di seluruh provinsi, termasuk di wilayah perbatasan.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan bahwa kehadiran KPID di Kalimantan Utara merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem penyiaran yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia.
“KPI Pusat menugaskan saudara Muhammad Hasrul Hasan untuk mengawal proses pembentukan KPID Kalimantan Utara, karena ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem penyiaran yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia,” ujar Ubaidillah, Sabtu (18/10) di Jakarta.
Ubaidillah menambahkan, setelah terbentuknya KPID Kalimantan Utara, seluruh provinsi di Indonesia—kecuali provinsi hasil pemekaran terbaru di Papua—akan resmi memiliki lembaga penyiaran daerah.
“Kalimantan Utara akan melengkapi kehadiran KPID di 34 provinsi. Ini menandai komitmen KPI untuk memastikan pengawasan penyiaran hadir di setiap daerah tanpa terkecuali,”
lanjutnya.
Di sisi lain, Muhammad Hasrul Hasan menilai bahwa pembentukan KPID Kalimantan Utara memiliki makna strategis bagi pemerataan fungsi pengawasan penyiaran, terutama di wilayah perbatasan.
“Kehadiran KPID Kaltara akan memperkuat peran publik dalam mengawasi isi siaran di wilayah dengan karakter geografis dan sosial yang khas. KPI ingin memastikan masyarakat di Kaltara juga menikmati siaran yang sehat, berimbang, dan mendidik,” jelas Hasrul.
Ia juga menegaskan bahwa tim seleksi (timsel) yang mendapat mandat dari DPRD Kalimantan Utara akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menjaring calon komisioner terbaik.
“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. KPID Kaltara harus menjadi lembaga yang kredibel dan dipercaya publik,” tegasnya.
Dengan terbentuknya KPID Kalimantan Utara, pengawasan penyiaran daerah diharapkan semakin kuat. Selain menjaga kualitas siaran lokal, KPID juga akan memperkuat sinergi dengan KPI Pusat dalam membangun ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan berimbang.
“KPI akan terus hadir dan bekerja untuk publik. Setiap langkah pembentukan KPID baru adalah langkah menuju penyiaran Indonesia yang lebih sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Ubaidillah.









































