MataKita.co, Gorontalo — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) hari ini mengeluarkan keputusan tegas memberhentikan Sitti Magfirah Makmur SH.,MH., dari jabatannya sebagai Dosen Tetap pada Program Studi Ilmu Hukum per hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil oleh Pimpinan UMGO (Rektor, BPH, dan PWM) menyusul serangkaian permasalahan dan pelanggaran yang berulang, terutama terkait video konten yang dinilai merusak citra UMGO.
Keputusan ini merupakan respons terhadap tindakan Magfirah Makmur yang memublikasikan video konten yang menyerang Pimpinan dan Kebijakan Institusi, bahkan setelah kasusnya berulang kali diproses di Komite Etik dan telah diberikan sanksi ringan maupun sedang sebelumnya.
Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M. Pd, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa Magfirah Makmur sudah tidak cocok lagi bergabung di UMGO yang menganut kepemimpinan Kolektif Kolegial.
Kronologi Permasalahan dan Pelanggaran
Permasalahan yang melatarbelakangi keputusan ini meliputi beberapa hal, yang menunjukkan karakter emosional dan kurangnya penghargaan Magfirah Makmur terhadap pimpinan institusi:
Pemecatan Sementara dari Catur Darma: Pimpinan UMGO sebelumnya telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Ibu Magfirah Makmur dari kegiatan Catur Darma sejak Rabu, 15 Oktober 2025, dan mengusulkan agar Komite Etik memproses kasus terkait Podcast yang ia buat. Podcast tersebut dinilai memprovokasi masyarakat dan mahasiswa serta merusak citra Institusi.
Konflik Internal Berulang: Magfirah Makmur memiliki sejarah konflik di UMGO, antara lain:
Konflik dengan Bapak Ismet Hadi di Program Studi Ilmu Hukum terkait ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan dalam mengelola keuangan dari mahasiswa kelas karyawan.
Konflik Magfirah yang terjadi antara Magfirah (kasus mahasiswa) yang kebetulan suaminya dengan yang menjabat di LPPM, yang berujung pada dilakukannya kekerasan emosional terhadap Wakil Rektor I, Prof. Moon Otoluwa, karena menolak memberikan kebijakan yang diinginkan.
Konflik dengan Kepala LP3M dan Kepala Pusat AIK yang ditandai dengan sikap emosional, kasar, dan bahkan dugaan penghinaan yang diungkapkan melalui Podcast.
Kasus Mahasiswa Hindu (Saudara Hindun): Magfirah Makmur dituduh mengeksploitasi kasus pribadi seorang mahasiswa Hindu yang seharusnya ditangani secara khusus oleh pihak kampus, dengan mengangkatnya ke media sosial (Medsos) dan menyerang Pimpinan dan Kebijakan Institusi terkait Program Berasrama. Padahal, kasus mahasiswa ini diklaim merupakan masalah pribadi dan keluarga, bukan karena kekerasan di asrama.
Sanksi dan Konsekuensi Lain
Selain pemberhentian dengan TIDAK HORMAT sebagai Dosen Tetap, Pimpinan UMGO juga menjatuhkan sanksi dan konsekuensi lain, yaitu:
Penghentian Beasiswa S3: Pimpinan UMGO mengusulkan kepada Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah untuk menghentikan
Beasiswa Persyarikatan Muhammadiyah yang diterima Ibu Magfirah Makmur, karena ia bukan lagi dosen UMGO.
Larangan Penggunaan Nama Institusi: Jika Magfirah Makmur tetap melanjutkan studi S3 di UMAM Malaysia, ia tidak diperkenankan menggunakan nama Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Pengembalian Dana Bantuan Studi: Ibu Magfirah Makmur wajib mengembalikan semua uang bantuan studi yang telah diberikan oleh UMGO paling lambat satu bulan setelah diberhentikan.
Rektor juga menegaskan bahwa tindakan Magfirah Makmur yang terus menerus memosisikan diri sebagai “pembela kebenaran” dan “aktivis video konten” setelah diberhentikan sementara telah merusak citra UMGO dan tidak bisa lagi ditolerir.
Pimpinan UMGO meminta seluruh sivitas akademika, Pimpinan Persyarikatan, dan Pimpinan Ortorn Muhammadiyah untuk mengawal keputusan ini dan akan memproses melalui mekanisme hukum (melalui LBH UMGO dan Majelis Hukum PWM) jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum atau melanggar UU ITE.
Sebagai bentuk transparansi, konferensi pers resmi dapat diakses secara langsung melalui halaman Facebook UMGO:
https://www.facebook.com/umgoberkemajuan/videos/1035893768578483/?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v