Matakita.co, Jakarta- Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan RI menggelar bimbingan teknis dengan tema “Peningkatan kompetensi Layanan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan tahun 2025“ yang di gelar pada Selasa 28 Oktober 2025 di Yuan Garden Hotel, Mansion Ballroom, Lantai 7, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hadir sebagai narasumber Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI, Komisi Informasi Pusat, dan Kantor Hukum Publik AP Jakarta.
Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI., membahas terkait Tata Cara Penyusunan dan tanggung jawab hukum dari pertimbangan hukum Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang- Undang Nomor: 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021. Dalam paparannya Koordinator I JamDatun menyampaikan dasar hukum Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum.

“Dasar hukum Kejaksaan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian secara internal diatur dalam Perja Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum diBidang Perdata dan Tata Usaha Negara“, jelasnya.
Selanjutnya Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI., menyampaikan tujuan Bidan Datun kejaksaan meliputi tiga hal yaitu, Menyelematkan kekayaan Negara, Memulihkan kekayaan dan negara, dan menegakkan wibawa hukum pemerintah.

“Tujuan bidan Datun Kejaksaan pada pokoknya tiga hal meliputi, Penyelematan kekayaan Negara, Memulihkan kekayaan dan negara, dan menegakkan wibawa hukum pemerintah. Dalam perkara perdata dimana lembaga/badan nefara, lembaga/ instansi pemerintah pusat dan daerah BUMN/BUMD dan Badan Hukum Lain mengahukan permohonan Bantuan Hukum dan atau Pertimbangan Hukum karena menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain. Kemudian Pemulihan kekayaan negara dalam perkara perdata dimana lembaga atau badan negara atau lembaga instansi pemerintah pusat dan daerah BUMN/BUMD bertindak sebagai Penggugat mengajukan gugatan agar tergugat mengganti kerugian sejumlah uang atau menyerahkan kembali asset tertentu kepada penggugat, apabila Kejaksaan sebagai kuasa hukum dari lembaga/ instansi dapat memenagkan perkara gugatan tersebut maka tergugat akan membayar sejumlah uang atau menyerahkan asset tertentu kepadapenggugat. dalam hal ini Kejaksaan telah memulihkan kerugian negara. Penegakan wibawa hukum pemerintah Dalam perkara TUN dimana lembaga/ badan negara, digugat oleh seseorang atu badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas ditertibkannya Surat Keputusan TUN, apabila Kejaksaan Sebagai kuasa hukum dari Lembaga/ badan negara dapat memenangkan perkara gugatan tersebut makaa tergugat tidak harus mencabut Surat Keputusan TUN yang disengketakan. “ Jelas Koordinator I JamDatun Kejagung.
Dalam paparannya Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI.,juga menyampaikan Pemberian jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada pemerintah/ BUMN/BUMD.
“Pemberian jasa hukum JPN dapat dilakukan melalui pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain. Terkait dengan pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Assistance, Legal Opinion, dan/atau Legal Audit,“ Ungkapnya.
Pada kesempatan bimbingan teknis tersebut Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Feri Tas, SH, M. HUM, M.SI., juga memaparkan terkait format penyusunan pendapat hukum dan isi minimum pertimbangan hukum yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara.








































