Beranda Politik DPRD Pangkep Telusuri Dugaan Pungli di Pasar Sentral Pangkajene

DPRD Pangkep Telusuri Dugaan Pungli di Pasar Sentral Pangkajene

0

MataKita.co, Pangkep — Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopperindag) untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan para pedagang di Pasar Sentral Pangkajene. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (03/11/2025), menyusul laporan pungutan di luar ketentuan yang dianggap membebani pedagang.

“Kita panggil untuk mendengarkan seperti apa penjelasan dinas. Kita juga hadirkan pedagang untuk melihat kondisi di lapangan seperti yang diberitakan,” kata Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, yang memimpin langsung jalannya RDP.

Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi II serta pejabat Diskopperindag, termasuk Kepala Bidang Perdagangan, Jamaluddin, bersama sejumlah perwakilan pedagang.

Dalam pemaparannya, Jamaluddin menjelaskan terdapat tiga jenis retribusi resmi yang diberlakukan di Pasar Pangkajene.

“Untuk kios dan los dikenakan retribusi Rp60 ribu per bulan melalui SKRD. Pedagang pelataran dikenai Rp3.000 per hari, sedangkan pedagang grosir Rp5.000 per hari,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menertibkan pungutan tidak resmi dan memastikan seluruh retribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mengimbau pedagang agar tidak melakukan pembayaran tanpa karcis resmi.

Namun, pengakuan pedagang justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Syahrul, salah seorang pedagang, mengungkap bahwa praktik pungli di pasar masih marak dan bahkan diduga dilindungi oleh oknum organisasi masyarakat.

“Dari hasil investigasi saya, ada pedagang yang diminta membayar hingga Rp2 juta hanya untuk menempati lapak tidak resmi di luar area pasar, tanpa karcis. Selain itu, pedagang los juga dipungut tambahan sekitar Rp10 ribu per hari, di luar retribusi resmi Rp3 ribu. Ini sangat memberatkan, dan kami curiga ada keterlibatan ormas,” ujarnya di hadapan Komisi II.

Syahrul juga menyinggung adanya sewa lapak tidak resmi di bekas pelataran ikan yang mencapai Rp1 juta, namun tidak jelas aliran dananya.

“Kalau uang itu tidak masuk ke pasar, berarti itu pungli. Kami hanya ingin aturan jelas dan adil,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Pangkep menyatakan akan mendalami seluruh temuan dan meminta Diskopperindag segera menertibkan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada pungutan tanpa dasar hukum dan tidak masuk PAD, itu harus dihentikan. Kami akan mengawal agar pengelolaan pasar lebih transparan,” tegas Lutfi Hanafi.

Sebelumnya, pedagang sayur mobil di kawasan Pasar Sentral Pangkajene juga mengeluhkan pungutan hingga Rp1,5 juta per bulan oleh oknum petugas pasar, sehingga memicu perhatian publik dan mendorong aksi penelusuran oleh legislatif.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT