Beranda Kampus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Dengan Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Dengan Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto

0

Matakita.co, Jeneponto, Kamis, 13 November 2025-Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum dan sosial yang lebih baik kepada masyarakat, Pengadilan Agama Jeneponto bersama Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Prosedur Pengangkatan Anak dan Perwalian Anak.

Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jeneponto, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, S.Ag.,M.H., dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto,  H.M.Nasuhang,S.E., disaksikan oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jeneponto, beserta para Kabid dan Tim dari Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto terlebih dahulu menyampaikan selamat datang atas kehadirannya dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta apresiasi kepada Dinas Sosial Kab. Jeneponto atas kesediaannya untuk melakukan kerjasama, selanjutnya menyampaikan tugas pokok Pengadilan Agama Jeneponto yaitu  memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan terakhir ekonomi Syariah, termasuk ini yang akan diperjanjikan kerjasama adalah mengenai pengangkatan anak dan perwalian anak ini, sangat urgen kami mengadakan kerjasama karena sudah banyak perkara mengenai pengangkatan anak dan perwalian anak.bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap proses pengangkatan anak dan perwalian anak berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek kesejahteraan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto menuturkan bahwa memang PKS ini Sangat Penting karena banyak kejadian persoalan anak angkat dan orang tua angkat yang dialami sewaktu masih menjabat camat, termasuk perlakuan orang tua kadang melebihi batas walaupun ada sanksi diberi bahwa siapa pun orangnya memukul anak ada sanksi. bahwa kerja sama ini akan memperkuat koordinasi antara Dinas Sosial sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yudisial dalam menetapkan status hukum pengangkatan anak dan perwalian.

Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto menambahkan bahwa PKS ini sangat penting bagi masyarakat Jeneponto bagaimana kita menertibkan dan mengatur prosedur pengangkatan anak dan perwalian anak, tidak hanya sekedar tiba-tiba mau mengangkat anak dan tidak ada Penetapan dari Pengadilan Agama, sehingga berakibat pada hak-hak keperdataan, tidak hanya berakibat pada anak tersebut tetapi juga berakibat pada orang tua angkat, sekedar Informasi bahwa tahun 2024 Pengadilan Agama jeneponto memproses perkara pengangkatan anak ada 6 perkara, perwalian anak ada 7 perkara, dan tahun2025 ini meningkat tajam perwalian anak ada 15 perkara sampai hari ini, dan pengangkatan anak 2 perkara.

Olehnya itu Dinas Sosial akan sangat membantu dalam memutus perkara pengangkatan anak dan perwalian anak tersebut karena harus melalui Assesment di Dinas Sosial, dan kita bisa tingkatkan kerjasama ini dengan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat kab. Jeneponto dan Pengadilan Agama siap membantu Dinas Sosial penyuluhan hukum sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut sehingga masyarakat jadi tahu bagaimna sebenarnya posisi sebagai orang tua angkat dan bagaimana berprilaku terhadap orang tua angkat, orang tua kandung. Semoga PKS ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita smua. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT