Beranda Politik Audiensi dengan Kemendagri, Morut Mantapkan Pembentukan Kecamatan Tamungku Bae

Audiensi dengan Kemendagri, Morut Mantapkan Pembentukan Kecamatan Tamungku Bae

0

Matakita.co, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) kembali menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pemerataan pelayanan publik. Langkah tersebut diwujudkan melalui usulan pembentukan Kecamatan Tamungku Bae, yang dirancang untuk memecah cakupan wilayah Kecamatan Bungku Utara yang selama ini dinilai terlalu luas.

Bupati Morut, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, didampingi Asisten I Krispen H. Masu, S.STP, M.Si., serta Kabag Pemerintahan Bing Efir Tobigo, S.Sos., melakukan audiensi resmi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen) III, Akhmad Wiyagus, di Ruang Kerja Wamen III Kementerian Dalam Negeri, Selasa (18/11/2025).

Pertemuan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses administrasi usulan pemekaran kecamatan, sekaligus memastikan bahwa syarat-syarat pembentukan kecamatan baru telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Pemekaran untuk Perpendek Rentang Kendali Pemerintahan

Dalam audiensi tersebut, Wamen III Kemendagri menyambut positif kedatangan rombongan Morut dan memberikan arahan strategis agar proses pemekaran dapat berjalan lancar.

Bupati Delis menegaskan bahwa pemekaran ini merupakan kebutuhan mendesak demi meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

“Alasan utama pemekaran kecamatan adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” tegasnya.

Menurut Bupati Delis, kondisi geografis Bungku Utara yang meliputi wilayah pegunungan dan kepulauan menjadi faktor penting perlunya pembentukan kecamatan baru.

“Cakupan wilayah yang sangat luas, ditambah medan geografis yang menantang, menjadi pertimbangan kuat sehingga Kecamatan Bungku Utara perlu segera dimekarkan,” lanjutnya.

Dengan adanya Kecamatan Tamungku Bae, pemerintah berharap pelayanan publik dapat lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif menjangkau masyarakat, khususnya desa-desa terpencil.

Semua Syarat Administratif Telah Dipenuhi

Keseriusan Pemkab Morut dibuktikan dengan pemenuhan seluruh persyaratan dasar pembentukan kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, pembentukan kecamatan baru mensyaratkan minimal:

  • 400 Kartu Keluarga (KK)
  • 2.000 jiwa penduduk

Data yang diserahkan Pemerintah Morut menunjukkan bahwa desa-desa cakupan untuk Tamungku Bae telah melampaui persyaratan tersebut. Adapun 10 desa yang diusulkan sebagai cakupan kecamatan baru meliputi:

  • Tokala Atas
  • Taronggo
  • Tambarobone
  • Posangke
  • Uemasi
  • Woomparigi
  • Tokonanaka
  • Matube
  • Pokeang
  • Tirongan Atas

Pemenuhan syarat ini menjadi faktor kunci yang diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi, persetujuan, hingga pengesahan resmi Kecamatan Tamungku Bae.

Dorong Pemerataan Layanan dan Pembangunan

Dengan pemekaran ini, Pemerintah Morut menargetkan peningkatan akses layanan pemerintahan, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas hidup warga di desa-desa yang selama ini jauh dari pusat kecamatan.

Usulan pembentukan Kecamatan Tamungku Bae menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Morowali Utara untuk menghadirkan pelayanan publik yang merata, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT