Beranda Lensa Diskusi Publik JMSI Wajo Soroti Urgensi Ranperda Keterbukaan Informasi

Diskusi Publik JMSI Wajo Soroti Urgensi Ranperda Keterbukaan Informasi

0

Matakita.co, Wajo — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik bertema “Peran Media Siber dalam Mengawal Ranperda Keterbukaan Informasi Publik Menuju Wajo yang Terbuka dan Transparan” di Taman Baca Kantor Dinas Perpustakaan Wajo, Minggu (23/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan jurnalis, pemerhati kebijakan publik, serta berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk komitmen memperkuat budaya transparansi di Kabupaten Wajo.

Diskusi dipandu oleh Muhammad Nur, SE, dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Pansus Ranperda KIP DPRD Wajo Amran, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Wajo Drs. H. Alamsyah, M.Si, serta Dewan Pembina JMSI Wajo, Dr. Andi Muspida, M.SP., M.Pd.

Ranperda KIP Jadi Prioritas Regulasi 2025

Dalam pemaparannya, Amran menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik sejatinya bukan konsep baru. Namun, diperlukan regulasi yang lebih kuat agar masyarakat memperoleh jaminan akses informasi tanpa hambatan.

“Di Kabupaten Wajo, kita merasa perlu ada aturan yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi. Penyusunan Ranperda ini sudah melalui seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa dari 11 platform pembentukan perda tahun 2025, Ranperda KIP menjadi salah satu prioritas karena masih terdapat persoalan infrastruktur informasi yang membuat masyarakat sering berhadapan dengan ketidakseragaman data.

“Secara sosiologis, kondisi masyarakat menunjukkan kebutuhan kuat atas mekanisme permintaan informasi yang jelas. Teman-teman media adalah pihak yang paling merasakan ini,” tambahnya.

Amran menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur digital dan konsekuensi anggarannya harus dipersiapkan demi implementasi perda yang efektif.

Belum Ada Pejabat Pengelola Informasi Publik

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, menambahkan bahwa penyusunan Ranperda mengacu pada tiga landasan penting: filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Secara yuridis, semuanya sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tantangan kita adalah belum adanya pejabat pengelola informasi publik dan belum terbentuknya Komisi Informasi Publik di daerah,” jelasnya.

Menurut Alamsyah, layanan informasi yang baik harus menjamin tiga aspek utama: hak warga negara memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Ia berharap Ranperda ini dapat menjadi rujukan kuat dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat Wajo.

JMSI: Media Harus Jadi Mitra Penguat Transparansi

Dewan Pembina JMSI Wajo, Dr. Andi Muspida, memberikan apresiasi kepada DPRD Wajo yang dinilai semakin terbuka terhadap isu keterbukaan informasi publik.

“Kami sangat bersyukur karena banyak anggota DPRD Wajo yang menunjukkan perhatian besar terhadap keterbukaan informasi. Media siber berterima kasih atas komitmen tersebut,” ujarnya.

Menurut Andi Muspida, kehadiran media dalam diskusi-diskusi publik menjadi ruang penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pers, dan masyarakat.

JMSI Wajo Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi KIP

Diskusi publik ini tidak hanya membahas Ranperda KIP dari sisi hukum dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjadi ruang bagi insan pers untuk memberikan masukan strategis. JMSI Wajo menegaskan akan terus mengawal proses regulasi hingga Ranperda KIP benar-benar memberikan manfaat nyata.

“Kami berkomitmen menjadikan Wajo semakin terbuka, transparan, dan akuntabel. Transparansi adalah fondasi untuk mewujudkan Wajo Maradeka,” tegas JMSI Wajo dalam pernyataan penutup diskusi.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT