Matakita.co, Parepare – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Inovasi Daerah Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Parepare menggelar Sosialisasi Restorative Justice sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik yang lebih humanis dan bermartabat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Peduli Kecamatan Bacukiki, Kelurahan Watang Bacukiki, Parepare, Senin (26/1/2026), dan dihadiri oleh perangkat kecamatan, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat setempat.
Sosialisasi ini merupakan inisiatif kolaboratif dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang tengah menjalankan program KKN, yakni Alini Akbar di Kelurahan Watang Bacukiki dan Tri Angraeini di Kelurahan Lemoe. Kegiatan dirancang untuk menjembatani pemahaman masyarakat dengan aparat penegak hukum terkait konsep, batasan, dan mekanisme penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan.
Ruang Dialog Masyarakat dan Aparat Hukum
Acara diawali dengan pembukaan oleh mahasiswa KKN-T Inovasi Daerah Gelombang 115, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Sekretaris Camat Bacukiki, Andi Satria Burhanuddin. Ia mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN yang dinilainya mampu menghadirkan ruang dialog langsung antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kegiatan seperti ini penting karena masyarakat dapat memahami hukum secara lebih dekat dan tidak lagi melihat hukum semata sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Parepare antara lain Sugiharto, Syahrul, serta Qaiatul Muallima yang membawakan materi bertajuk Menuju Harmoni di Kelurahan Melalui Restorative Justice.
Dalam pemaparannya, Qaiatul Muallima menjelaskan pengertian Restorative Justice, dasar hukum penerapannya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dan perangkat kelurahan dalam menciptakan penyelesaian konflik yang adil dan berimbang.
Tidak Semua Perkara Bisa Diselesaikan
Pada sesi diskusi, Tim Legal Kelurahan Watang Bacukiki, Dina Amaliah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting bagi pihak kelurahan untuk menyampaikan berbagai kendala dalam menangani persoalan hukum masyarakat.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah memfasilitasi kami untuk menyampaikan keresahan dalam menangani kasus-kasus di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Sugiharto, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat diterapkan pada semua perkara pidana.
“Tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Pendekatan ini hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan memenuhi syarat tertentu. Jika masyarakat memahami alurnya, maka akan tercipta penyelesaian hukum yang lebih bijak,” jelasnya.
Dorong Kesadaran Hukum dan Keharmonisan Sosial
Melalui sosialisasi ini, mahasiswa KKN-T berharap masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman, melainkan juga mencakup pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial. Restorative Justice dipandang sebagai solusi yang cepat, sederhana, dan manusiawi untuk tindak pidana ringan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan pendekatan ini di tingkat kelurahan diharapkan mampu menciptakan keharmonisan sosial, mengurangi konflik berkepanjangan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Peran aktif perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses berjalan secara sukarela, transparan, dan tidak disalahgunakan.
Selain memberi manfaat bagi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan ke dalam praktik nyata.
Sinergi antara mahasiswa, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus berlanjut sebagai upaya preventif dalam meminimalkan konflik hukum di tingkat akar rumput serta mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.






































