Beranda Lensa GAPPEMBAR Gelar Aksi Desak Penertiban Bangunan PT Conch di Bundaran Barru

GAPPEMBAR Gelar Aksi Desak Penertiban Bangunan PT Conch di Bundaran Barru

0

MataKita.co, Barru — Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Barru menertibkan bangunan milik PT Conch Cement Indonesia yang diduga bermasalah secara administratif dan tata ruang. Aksi berlangsung pada sore hari dengan titik awal di Bundaran Kota Barru sebelum bergeser ke Kantor Bupati Barru.

Aksi yang dimulai tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA tersebut diikuti oleh puluhan aktivis GAPPEMBAR. Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barru.

Dalam orasinya, GAPPEMBAR menilai terdapat indikasi pelanggaran terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian bangunan PT Conch dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai isu sepele, karena menyangkut wibawa hukum dan keadilan tata kelola pembangunan daerah.

“Aksi ini bukan anti-investasi. Kami justru ingin memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Negara tidak boleh kalah oleh modal,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Setelah melakukan orasi di Bundaran Kota Barru, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Barru untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pemerintah daerah. Setibanya di kantor bupati, perwakilan GAPPEMBAR diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Barru sedang menjalankan agenda dinas di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, GAPPEMBAR menyerahkan dokumen Surat Pernyataan Sikap resmi DPP GAPPEMBAR periode 2024–2026. Dokumen itu memuat dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Pemkab Barru mengeluarkan surat teguran administratif secara berjenjang terhadap PT Conch, mulai dari teguran pertama 1×24 jam, teguran kedua dan ketiga masing-masing tiga hari, hingga surat perintah pembongkaran dalam waktu tujuh hari apabila perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan.

Kedua, GAPPEMBAR mendesak pembentukan tim investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Conch di Barru. Investigasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek lingkungan hidup, tata ruang, dan perizinan usaha.

Menurut GAPPEMBAR, selama ini terdapat kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan besar. Kondisi tersebut, jika dibiarkan, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Barru menyatakan akan menyampaikan seluruh tuntutan dan dokumen yang diserahkan GAPPEMBAR kepada Bupati Barru untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan akan mempelajari secara cermat tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Sebelumnya, desakan penertiban bangunan PT Conch juga telah diberitakan oleh sejumlah media lokal. Dalam pemberitaan tersebut, GAPPEMBAR meminta Pemkab Barru tidak ragu menegakkan aturan dan bersikap transparan kepada publik terkait status perizinan PT Conch.

GAPPEMBAR menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu mendasar tentang tata kelola investasi, penegakan hukum, dan keberpihakan pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan. Bagi GAPPEMBAR, ketegasan pemerintah dalam kasus ini akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Pemkab Barru dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat secara adil.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT