Beranda Lensa Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO, Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka

Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO, Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka

0

Matakita.co, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Dr. H. Abd Kadim Masaong, M.Pd.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 5 Februari 2026 dan disampaikan kepada pihak pelapor.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/436/XII/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 18 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 29 November 2025 di lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo yang beralamat di Jalan Mansoor Pateda, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ZH sebagai tersangka pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Selain perkara dugaan pencemaran nama baik, ZH juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Hal tersebut dilansir media Gopos.id, yang menyebutkan bahwa berdasarkan SP2HP yang diterima klien pelapor dari Polda Gorontalo, penyidik menetapkan ZH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam perkara hak cipta tersebut, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, serta pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak yang sah yang berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Suslianto selaku Advokat LKBH UMGO menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap inisial ZH oleh Polda Gorontalo atas laporan yang diajukan oleh Prof. Kadim Masaong selaku Rektor UMGO merupakan kewenangan penyidik yang telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami selaku kuasa hukum menilai bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hukum. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suslianto, saat diwawancarai via WhatsApp (10/02/2026).

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT