Beranda Kampus Angkatan Muda Muhammadiyah Barru Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Sengketa Masjid Nurut...

Angkatan Muda Muhammadiyah Barru Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Terkait Sengketa Masjid Nurut Tajdid

0

Matakita.co, Barru — Konflik pengelolaan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah di Barru memasuki babak baru. Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan oknum lurah bersama sejumlah warga, yang disebut digunakan sebagai alas hak dalam upaya pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah.

Laporan tersebut diajukan ke Satreskrim Polres Barru dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/41/IV/2026/RESKRIM, tertanggal 6 April 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Ahmad, S.Pd., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Barru.

Ahmad menjelaskan, laporan baru ini lahir setelah AMM Barru menelaah sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk membangun legitimasi administratif atas penguasaan masjid. Salah satu dokumen yang dipersoalkan ialah surat pernyataan tertanggal 5 Juli 2023.

Menurutnya, terdapat kejanggalan serius terkait identitas pejabat yang tercantum dalam surat tersebut.

“Pada 5 Juli 2023, lurah yang sah di Coppo adalah Muhammad Yusuf, bukan Muhammad Basri. Karena itu, ketika muncul dokumen yang memakai nama atau pengesahan pihak 

yang belum menjabat sebagai lurah definitif, kami menilai hal ini harus diuji secara hukum,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bagian dari upaya melindungi aset dakwah Muhammadiyah agar tidak dikuasai secara sepihak melalui dokumen yang diragukan keabsahannya.

Pada perkembangan terbaru, Ahmad menyebut sejumlah saksi dari Muhammadiyah telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Barru.

“Alhamdulillah hari ini sejumlah saksi dari Muhammadiyah telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Barru,” ungkapnya di Mapolres Barru, Jumat (10/4/2026).

Laporan dugaan pemalsuan surat ini memperpanjang rangkaian perkara yang sebelumnya telah lebih dulu masuk ke Polres Barru, yakni dugaan penghalangan ibadah Salat 

Idulfitri warga Muhammadiyah di Masjid Nurut Tajdid Pepabri dengan nomor TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026.

Perkembangan kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Pada 2 April 2026, PWM Sulsel menyerahkan laporan kronologis resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan meminta atensi khusus agar perkara ini tidak berhenti pada mediasi yang bersifat teknis.

PWM Sulsel menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kebebasan beribadah, tetapi juga perlindungan aset wakaf dan hak pengelolaan masjid berdasarkan dokumen yang sah serta jejak historis Muhammadiyah.

Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru, Prof. Gagaring Pagalung, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, termasuk laporan terbaru terkait dugaan pemalsuan surat.

Menurutnya, penanganan perkara harus menelusuri seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim atas masjid agar tidak terjadi penguasaan de facto oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak.

Bagi AMM Barru, kasus ini kini telah berkembang dari sengketa pengelolaan ibadah menjadi dugaan rekayasa administrasi yang berpotensi memperkuat pengambilalihan aset wakaf secara sepihak.

Karena itu, mereka berharap Polres Barru memproses laporan ini secara menyeluruh, objektif, dan transparan agar duduk perkara menjadi terang serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan aset wakaf dan kebebasan beribadah di kemudian hari.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT