Mata Kita.co, Enrekang – Tidak mengindahkan himbauan Bawaslu Kabupaten Enrekang, berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Enrekang, Kapolres Enrekang, Dandim 1419, Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Panwascam di Cafe 89 yang di gelar pekan lalu.
Himbauan kepada semua Peserta Pemilu dan tim/pelaksana Kampanye Calon Legislatif untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang tidak sesuai dengan titik dan desain KPU, melanggar etika, estetika, keindahan, dan kebersihan lingkungan serta melanggar perundang undangan yang lain hingga batas akhir yang telah di tentukan yakni 13 Januari 2019.
Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Enrekang berkoordinasi kepada satpol PP untuk menertibkan APK dan BK yang diduga melanggar.
“APK dan BK ini ditertibkan karena diduga melanggar berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU dan pihak terkait. Dan juga sangat menggangu keindahan kota.”Ujar Saharullah selaku ketua Panwascam Enrekang”.
Lanjut Saharullah bahwa dapat diketahui bersama, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 33 tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Alat Peraga Kampanye dipasang pada titik yang telah ditentukan dalam SK KPU serta desain, ukuran dan jumlahnya juga telah disetujui dan ditentukan oleh KPU, begitu pula dengan APK tambahan wajib untuk disampaikan dan disetujui oleh KPU.
“Untuk Bahan Kampanye berdasarkan aturan KPU disebar pada saat kegiatan kampanye resmi peserta pemilu yaitu setiap kegiatan kampanye harus ada Surat Tanda Terima Pemebritahuan (STTP) dari Kepolisian.” Menambahkan.
Olehnya itu, diharapkan kepada peserta pemilu agar melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait pemasangan APK agar tidak terjadi dugaan pelanggaran. (Bang El)